TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air karena kasus pilot dan kopilot yang tertidur saat penerbangan. “Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia soal manajemen resiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Sebelumnya, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menemukan bahwa pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, penerbangan Kendari-Jakarta tertidur pada 25 Januari 2024. Akibatnya, pesawat sempat keluar jalur lintasan penerbangan dan nyasar ke langit Cianjur, Sukabumi. Berdasarkan pemeriksaan KNKT, pilot dan kopilot tertidur karena kelelahan.
Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
Selanjutnya untuk kru BTK6723 Batik Air telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut. Selain itu, Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani resolusi of safety issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan. Selanjutnya akan ada rekomendasi tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Kristi mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil investigasi KNKT serta menanggapi serius kasus pilot dan kopilot Batik Air ini. "Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.
Pilihan Editor: Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Temuan Investigasi KNKT