"Jadi harus sering dicek, untuk surat-surat maupun kondisi kendaraan, setiap hari. Hal ini agar menjadi jaminan rasa aman bagi pengguna transportasi umum," ucap Agung.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah Ardono mengatakan pengecekan kelaikan kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan setiap hari. Menurutnya selain kondisi fisik kendaraan ada tiga aspek legalitas sebuah kendaraan angkutan orang dinyatakan laik jalan, yakni Buku Uji, Izin Trayek, dan Kartu Pengawasan.
"Boleh minta data (Ramcek) ke Kepala Terminal Tipe A (Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A), di Jawa Tengah ini setiap hari kita lakukan. Setidaknya, ada tiga aspek legalitas yang harus diperiksa dan diperhatikan, yakni Izin Trayek apakah masih berlaku, yang kedua adalah Kartu Pengawasan dan Buku Uji. Semuanya harus masih berlaku, jadi legal," tuturnya.
Lebih lanjut, Ardono mengatakan selain syarat administrasi juga ada aspek teknis yang harus diperhatikan. Seperti lampu, whiper, ban, pengereman, dan lainnya.
"Teknis juga perlu diperhatian, agar layak jalan, jadi syarat perjalanan harus diperhatikan," katanya.
Wassatpel Terminal Tipe A Tirtonadi, Bandiyono, mengatakan inspeksi keselamatan kendaraan bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan untuk angkutan Lebaran, laik jalan, dan laik operasi. Dia mengatakan saat ini kondisi Terminal Tirtonadi siap menghadapi pemudik Lebaran 2024.
"Secara teknis Terminal Tirtonadi siap menerima pemudik tahun 2024. Kita berupaya meningkatkan layanan di Terminal Tirtonadi, baik bagi penumpang, maupun bagi armada yang akan masuk ke Terminal Tirtonadi," ucap Bandiyono.
Pilihan Editor: BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang