Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

image-gnews
Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan beberapa langkah untuk merespons laporan masyarakat terkait kehadiran Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di sekitar pemukiman. Sebanyak dua orang telah menjadi korban tewas karena diterkam satwa raja hutan itu.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nunu Anugrah mengatakan KLHK melalui Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, BKSDA Bengkulu-Lampung, bersama para pemangku kepentingan segera melakukan pemeriksaan lokasi dan sosialisasi kepada warga sebagai untuk penanganan konflik. Upaya ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan ketenangan dan rasa aman bagi warga.

“Selain itu, dilakukan  pemasangan kandang jebak, pemasangan camera trap, untuk menangkap dan mengevakuasi Harimau Sumatera yang telah menyerang manusia. Dengan tujuan untuk menyelamatkan manusia maupun harimau sumatera," kata Nunu kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.

Nunu menyebutkan harimau Sumatera merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.  Dalam Pasal 21 ayat 2 Undang–undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. 

"Dari ketentuan tersebut jelas bahwa terhadap jenis yang dilindungi aturannya sangat ketat dengan kemungkinan hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda maksimum 100 juta rupiah," ucap dia.

Untuk menjamin bahwa operasional penanganan konflik manusia dan satwa liar berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi satwa liar, menurut Nunu, pemerintah menerbitkan Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. "Peraturan tersebut mengatur cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik secara integratif yang melibatkan berbagai sektor," ucap dia.

Di tingkat daerah, kata Nunu, Pemerintah Provinsi Lampung telah menindaklanjuti Permenhut No.48/Menhut-II/2008, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 584 /V.24/HK/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 583 /V.24/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung. Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan pun terus diperkuat. 

Nunu mengatakan secara prinsip, satwa liar dalam hal ini Harimau Sumatera yang keluar mendekati areal garapan atau pemukiman  manusia, dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk diselamatkan dan dikembalikan ke habitatnya. "Kami meyakini masyarakat telah memiliki kesadaran dalam menanggulangi konflik tidak lagi diperbolehkan menyakiti atau melukai satwa," kata dia. 

"Kami juga telah menginstruksikan agar UPT BBTNBBS dan BKSDA Bengkulu dan Lampung hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman melalui patroli rutin petugas, pemasangan kandang jebak untuk menangkap Harimau Sumatera, dan melakukan upaya penyelamatan lainnya," ucap Nunu menambahkan.

Menurut Nunu, faktor penyebab terjadinya konflik harimau Sumatera dan manusia di antaranya ialah fragmentasi habitat, yang menyebabkan hilangnya habitat, pemisahan habitat dan penurunan kualitas habitat. Penyebab lainnya yakni kebutuhan pakan satwa yang tidak mencukupi, akibat perburuan satwa mangsa harimau seperti babi hutan yang masih terjadi. Disamping itu, adanya wabah penyakit african swine fever (ASF) yang menyerang babi, sehingga ketersediaan babi hutan sebagai pakan harimau jumlahnya menurun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perambahan kawasan hutan, dan adanya aktivitas illegal manusia (peternakan) yang dapat memancing kehadiran harimau sumatera untuk mendatangi sumber pakan," ucap dia.

Nunu menyebutkan konflik manusia dengan harimau kerap terjadi pada lokasi atau lahan aktifitas masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan sebagai habitat harimau Sumatera. Seperti halnya kejadian konflik manusia-harimau di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh dan Pekon Bumihantatai, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat yang berbatasan dengan habitat harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. 

Menurut dia, kejadian-kejadian konflik tidak dapat ditangani dengan metode yang sama setiap kali terjadi, dan tidak ada solusi tunggal. Tata cara penanganan konflik disesuaikan dengan situasi konflik yang terjadi. "Terjadinya konflik manusia dan harimau ini mengakibatkan kerugian bagi manusia dan harimau itu sendiri, baik kerugian sosial, ekologi, dan ekonomi," ucapnya.

Untuk meminimalisir konflik terulang di daerah rawan, Nunu menyebutkan KLHK telah membentuk Satgas penanggulangan konflik terpadu dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu mereka telah meningkatkan patroli di titik rawan konflik. KLHK juga menyediakan ruang lindung bagi satwa liar pada kawasan hutan produksi sebagaimana Instruksi Menteri nomor 1 tahun 2022 tentang perlindungan satwa liar dari perburuan dan penjeratan. 

Selain itu, kata Nunu telah dilakukan pengintegrasian peta habitat atau perjumpaan satwa liar ke dalam proses persetujuan lingkungan, sehingga apabila lokasi yang dimohon adalah habitat satwa liar dilindungi maka kawasan tersebut dijadikan kawasan lindung dan upaya perlindungan satwa liar dipastikan masuk ke dalam dokumen persetujuan lingkungan seperti KLHS, AMDAL, UKL-UPL dan RTRW. 

"Regulasi yang ada sudah memadai, tinggal implementasi dan kepatuhan seluruh elemen bangsa terhadap peraturan perundangan," ungkapnya.

Pilihan Editor: Disebut Ikut Susun Kabinet Prabowo, Jokowi: Kok Tanya Saya



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

4 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

4 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

10 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

19 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

19 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

20 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

20 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

22 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

27 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.