Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWarga negara Indonesia baru saja melakukan pemilihan umum anggota legislatif, yakni DPR, DPRD dan DPD. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD, dan DPD?

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang serta mengawasi implementasi undang-undang yang telah disahkan.

Meski sama-sama bernaung dalam payung lembaga legislatif, DPR, DPRD, dan DPD tetap memiliki perbedaan. Nah, apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut ini, ya. 

Perbedaan DPR, DPRD dan DPD

DPR, DPRD, dan DPD memiliki perbedaan dari segi tugas dan fungsinya dalam menjalankan kewajiban sebagai perwakilan rakyat. Adapun tugas dan fungsi DPR, DPRD dan DPD adalah sebagai berikut:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, fungsi DPR adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.

  • Fungsi legislasi, yakni DPR membuat, meninjau, dan mengesahkan undang-undang
  • Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan termasuk kinerja eksekutif.
  • Fungsi anggaran, yakni menetapkan anggaran melalui APBN.

Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam konteks mewakili kepentingan rakyat serta membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negeri sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasar pada 3 fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menerima, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan izin kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian kepada negara lain.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial.
  • Memberikan saran kepada presiden dalam hal pemberian amnesti, dan abolisi, mengangkat duta besar, dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih anggota BPK dengan mempertimbangkan pandangan dari DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial mengenai kandidat hakim agung yang akan diangkat menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Menyeleksi 3 hakim konstitusi untuk kemudian diajukan kepada presiden.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Sama seperti DPR, DPRD juga memiliki 3 fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, konteks fungsi DPRD lebih mengarah pada kebijakan daerah.

  • Fungsi legislasi DPRD, yakni membuat, meninjau, dan mengesahkan peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. 
  • Fungsi pengawasan, yakni bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah.
  • Fungsi anggaran, yakni memiliki peran dalam menetapkan anggaran daerah, baik pendapatan maupun belanja.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tugas dan wewenang DPRD, yakni sebagai berikut:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah serta/atau wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan persetujuan pengesahan atau pemberhentian.
  • Memilih wakil kepala daerah jika jabatan wakil kepala daerah kosong.
  • Memberikan pandangan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah mengenai rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Menyetujui rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan rencana kerjasama antar daerah atau pihak ketiga yang mempengaruhi masyarakat dan daerah.
  • Memastikan bahwa daerah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Melaksanakan dan menjalankan tugas serta wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dewan Perwakilan Daerah

DPD juga memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

  • Fungsi legislasi DPD adalah mengajukan usul inisiatif perundang-undangan dalam membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Fungsi pengawasan, yakni mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.
  • Fungsi anggarannya yakni mengawasi anggaran daerah.

Selanjutnya tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan usul RUU.
  • Membahas RUU.
  • Menimbang RUU dan pemilihan anggota BPK.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan DPR, DPRD, dan DPD. Semoga bermanfaat, ya. 

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Peneliti BRIN Sebut Hak Angket Bukan Ajang untuk Melawan Kubu Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.