TEMPO.CO, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memimpin rapat koordinasi pemberantasan mafia tanah pada 1-4 Maret 2024.
"Rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi berapa kasus mafia tanah besar yang Insya Allah bisa dituntaskan pada tahun ini. Mas Menteri AHY yang akan memimpin rakor," ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia menambahkan bahwa rakor untuk pemberantasan mafia tanah tersebut akan melibatkan pejabat kejaksaan, kepolisian, dan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia.
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden RI Joko Widodo, salah satu yang harus dikerjakan secara serius oleh Kementerian ATR/BPN adalah pemberantasan mafia tanah," katanya.
Ia mengatakan bahwa kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir merupakan salah satu contoh kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
"Kasus yang menimpa artis Nirina Zubir merupakan salah satunya, saya sudah menyerahkan empat sertifikat tanah milik Mba Nirina pada 13 Februari lalu dan ada empat sertifikat lagi yang masih dalam proses," kata Raja Juli Antoni.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN berbicara dan berkoordinasi juga dengan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta sekaligus dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat ini Mas Menteri AHY bisa memberikan empat sertifikat tanah lagi kepada Mba Nirina," katanya.
Selain itu, AHY juga akan memimpin rapat kerja nasional (Rakernas) yang mengundang seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh wilayah Indonesia pada 6 Maret di Jakarta.
"Rakernas tersebut menjadi forum yang bagus bagi Mas Menteri AHY untuk memperkenalkan diri dan memberikan arahan mengenai apa yang harus dikerjakan dalam 100 hari maupun sampai Oktober yang akan datang," kata Raja Juli Antoni.
AHY melanjutkan kebijakan gebuk mafia tanah dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investor serta masyarakat.
AHY juga mengatakan bahwa sertifikat elektronik ini juga menjadi solusi yang bisa mengatasi banyak hal termasuk sengketa tanah, tumpang tindih, hal-hal yang termasuk praktik melawan hukum yang selama ini dilakukan oleh mafia tanah.
ANTARA
Pilihan Editor Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU