TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo membantah isu pembentukan kementerian koordinator atau Kemenko khusus yang mengurusi program makan siang dan susu gratis, jika Prabowo-Gibran resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Drajad menyebut Kemenko khusus itu sifatnya hanya kemungkinan. Artinya, bisa dibentuk kementerian baru, bisa juga tidak. "Tentu nanti akan diputuskan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran setelah dilantik," ujar Drajad dalam keterangannya kepada Tempo pada Jumat, 23 Februari 2024.
Meski demikian, Drajad menyebut, pembentukan kementerian baru itu tidak sederhana. Terdapat ketentuan Pasal 4, 5, 6, 13, 15 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang harus ditaati.
Menurur dia pembentukan kementerian baru juga akan membutuhkan proses yang panjang. Apalagi, kata dia, program makan siang itu bukan sebuah nomenklatur urusan pemerintahan yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5.
"Konsekuensinya bisa saja nanti muncul uji materi atau gugatan hukum lain jika UU 39 Tahun 2008 tidak direvisi. Tapi jika direvisi, prosesnya saja sudah makan waktu, meski seandainya kita memakai Perppu," kata dia.
Selain itu, pembentukan Kemenko khusus ini juga masih terkendala adanya pembatasan jumlah kementerian sebanyak maksimal 34 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 UU 39 Tahun 2008. "Jadi, mungkin saja dibentuk kementerian baru, hanya prosesnya jauh lebih lama," kata dia.