TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 16 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan jumlah tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan hingga akhir Januari 2024.
“Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, 9 sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
OJK, kata dia, telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar.
Selama Januari 2024, Agusman mengklaim OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis,” tuturnya.
Adapun pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Desember 2023 naik menjadi 16,67 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). “Petumbuhan outstanding pembiayaan fintech P2P lending di Desember 2023 terus melanjutkan peningkatan,” kata dia.
Per November 2023, outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat Rp 59,38 triliun. Angka ini tumbuh 18,06 persen (yoy).
Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di posisi 2,93 persen per Desember 2023. Angka ini naik jika dibandingkan dengan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81 persen.
Pilihan Editor: OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024