TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri 2024.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, pemerintah kini sedang membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri tersebut.
Dalam rapat hari ini, Bendahara Negara tersebut melaporkan kepada Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN agar dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," tutur Sri Mulyani.
Situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Sejumlah tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun pada 2023 lalu, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Besar THR dan gaji ke-13 itu mencapai 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Kebijakan itu, menurut Sri Mulyani, adalah pertama kali dilakukan. Sementara kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.
ANTARA
Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Ekonom Sebut Pemilu Satu Putaran Tak Jamin Kelancaran Investasi