2. Cara Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret 2024
Masyarakat yang memiliki kewajiban pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 paling lambat hingga 31 Maret 2024. Sementara bagi pajak badan usaha, batas waktu pelaporan adalah pada 30 April 2024. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan 2024?
Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Akurasi Sirekap Bermasalah, ELSAM Ungkap Sejumlah Persoalan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap memiliki akurasi yang lemah. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan hal itu terindikasi dari sejumlah kegagalan teknis teknologi optical character recognition yang digunakan.
"Ini berujung pada tidak akuratnya data perolehan suara yang diinput oleh petugas TPS (tempat pemungutan suara)," ujar Wahyu di lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurut dia, kondisi ini bisa terjadi karena beberapa hal. Misalnya, kualitas foto yang buruk atau model penulisan yang berbeda-beda. Sehingga, data yang masuk tidak dapat dibaca oleh sistem secara tepat seperti halnya lembar jawab komputer pada umumnya.
Baca selengkapnya di sini.
4. Daftar Harga Kebutuhan Pokok Meroket Menjelang Ramadan: Beras, Cabai Hingga Minyak
Mengutip sejumlah laman pemantauan bahan pokok, terdapat kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan secara nasional per Senin, 19 Februari 2024. Yakni kenaikan harga pada beras premium, beras medium, bawang merah dan bawang putih.
Penelusuran Tempo, inilah daftar terkini kebutuhan pokok:
- Beras premium: Rp16.110 per kilogram, naik Rp90 (0,56 persen).
- Beras medium: Rp14.020 per kilogram, naik Rp30 (0,21 persen)
Baca selengkapnya di sini.
5. Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menjelaskan resesi Jepang dan Inggris akan berdampak pada ekspor Indonesia.
“Meksipun masih terbatas dampaknya ke Indonesia,” ujar Eko kepada Tempo, dikutip Senin, 19 Februari 2024.
Menurut dia, terdapat beberapa sektor yang akan merasakan pengaruh dari resesi Jepang dan Inggris. Sektor-sektor tersebut di antaranya tekstil, alas kaki, hasil laut, hingga perikanan.
Baca selengkapnya di sini.