TEMPO.CO, Jakarta - Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus jual beli emas PT Antam Tbk (ANTM). Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Budi Said, yang mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut.
"Sebagai kuasa dari BS, tanggal 12 Februari 2024, hari ini (saya) sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung,” ungkap Hotman, dalam Konferensi Pers-nya di Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Hotman Paris, ada beberapa alasan yang mendasari keputusan kliennya untuk mengajukan praperadilan. Pertama, Budi Said merasa dikriminalisasi, perkara yang semula bersifat perdata jadi pidana, untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung. Budi Said sebelumnya telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, yang menghasilkan perintah eksekusi dari PN Surabaya untuk PT Antam, agar menyerahkan sisa kekurangan emas sebesar 1.136 kg kepada Budi Said.
Alasan kedua kata Hotman, penetapan tersangka tidak sah. Menurut dia, tidak ada cukup bukti permulaan yang mendukung penetapan tersebut.
“Kalau orang dituduh harus ada bukti. kalau dituduh kerugian negara 1.000 kg, kapan diserahkan(emasnya)? Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan," lanjutnya,
Hotman Paris juga menyoroti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap Budi Said dilakukan secara tidak sah tanpa adanya putusan pengadilan yang mendukung tindakan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 1 Februari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA, General Manager PT Antam tahun 2018, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. AHA diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Kasus ini terkait pengiriman 100 kilogram emas kepada Budi Said tanpa surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Untuk menutupi kejahatannya, Abdul Hadi membuat laporan seakan kekurangan stok emas itu adalah hal yang wajar. Akibat perbuatan yang melibatkan Budi Said dan Abdul Hadi, PT Antam ditaksir mengalami kerugian sekitar 1.136 kilogram emas logam mulia atau sekitar Rp1,266 triliun. Budi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka rekayasa jual beli emas tersebut sejak 18 Januari 2024.
ADINDA JASMINE PRASETYO | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Beragam Reaksi Netizen di X Terkait Dirty Vote: Fitnah dari Mana?