Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesehatan mental tak kalah penting dibandingkan kesehatan fisik atau jasmani karena kesehatan mental atau jiwa dapat memengaruhi seseorang dalam menjalani hidup sehari-hari. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya konseling dengan psikolog dan psikiater? Simak penjelasannya berikut ini.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lebih dari 19 juta penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi. 

Untuk menangani gangguan mental, seseorang membutuhkan bantuan tenaga ahli, seperti psikolog dan psikiater atau dokter spesialis kejiwaan. Sayangnya, hasil studi Populix yang dilakukan pada 16-17 September 2022 menunjukkan hanya 9 persen dari 1.005 responden yang berkonsultasi ke profesional jiwa. 

Apakah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin pelayanan bagi peserta yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ali Ghufron mengatakan, bagi peserta yang menderita disabilitas jiwa bisa memperoleh akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan (faskes). Namun, hal itu harus sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis yang dilakukan oleh dokter. 

“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat mengikuti konseling dengan psikolog tanpa ada batasan waktu, apabila psikolog yang bersangkutan merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, jika psikolog tersebut adalah tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, maka peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga bisa melakukan konsultasi yang satu paket tarif INA-CBGs,” kata Ghufron seperti dilansir dari Antara, Senin, 10 Januari 2022

Cara Konsultasi ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan

Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan pelayanan konseling jiwa bagi peserta JKN-KIS sebagai berikut:

- Datang ke FKTP sesuai dengan yang terdaftar di KIS.

- Tunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas administrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Lakukan pendaftaran dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa.

- Apabila FKTP tidak mempunyai layanan Poli Jiwa, maka peserta BPJS Kesehatan bisa ke Poli Umum terlebih dahulu dan menyampaikan semua keluhan serta gejala mental yang dialami.

- Dokter umum akan mendiagnosis untuk menerbitkan surat rujukan.

- Selanjutnya, dokter umum akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL.

- Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kemudian bisa berkonsultasi ke psikolog atau psikiater di rumah sakit yang dirujuk. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

21 jam lalu

Ilustrasi orang tua menemani anak belajar. Pexels.com
Ucapan Positif Bisa Bantu Kesehatan Mental Anak

Kebiasaan menggunakan kata baik dari orang tua itu bisa membimbing anak menguatkan kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.


Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

21 jam lalu

Ilustrasi wanita depresi menggenggam ponsel. shutterstock.com
Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.