Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kerap Bikin Kontroversi, Apa Saja?

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik ihwal penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin, 5 Februari 2024.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.

Selain Hasyim, sejumlah komisioner KPU juga diputuskan melanggar etik atas laporan yang sama. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Adapun pasal-pasal yang dilanggar tersebut adalah Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a.

Akibatnya, DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU lainnya. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Sebelum diputuskan melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Hasyim sempat terseret sejumlah kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPU. Berikut daftar kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang disebut melanggar etik oleh DKPP.

1. Bertemu Peserta Pemilu

Berdasarkan laman resmi DKPP, sebelumnya Hasyim Asy’ari pernah diberi sanksi peringatan karena diduga bertemu dengan salah seorang peserta pemilu bernama Hasnaeni. Keduanya diduga bertemu dan berziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. 

Dalam catatan Koran Tempo, pada tanggal yang sama, Hasyim memiliki agenda untuk menekan MoU atau nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. DKPP pun menilai Hasyim melakukan hal yang tidak profesional dengan bertemu Hasnaeni.

“Saat itu tiket perjalanan ditanggung Hasnaeni,” ucap Heddy ketika membacakan putusan pada Senin, 3 April 2023.

2. Pembulatan ke bawah Pencalonan Perempuan dalam Pemilu

Hasyim kembali dinyatakan melanggar kode etik pada Rabu, 10 Oktober 2023. Saat itu, dia melanggar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD. Perkara ini disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.

DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

3. Bilang Pemilu Tertutup

Ketua KPU periode 2022-2027 itu pernah menjadi sorotan karena mengatakan ada kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan pemilih tidak secara langsung memilih kandidat wakil rakyat dan hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, kandidat partai politik yang sudah didaftarkan ke KPU dengan nomor urut terkecil dalam suatu partai berhak menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan.

Meski begitu, Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujar dia pada Kamis, 29 Desember 2022.

4.  Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein yang menjuluki dirinya sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan oleh 9 partai politik yang tergabung dalam wadah Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), pada Ahad, 25 Desember 2022. Adapun 9 Parpol yang dimaksud yakni Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Sebagai informasi, Parpol yang melaporkan Hasyim merupakan partai-partai yang tidak lolos mengikuti tahapan Pemilu 2024. Menanggapi aduan tersebut, Hasyim pun menyatakan akan mengikuti proses pengaduan ke DKPP itu.

“Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim kepada Tempo, Ahad, 25 Desember 2022.

5. Bilang Kotak Aluminium Rawan Dicuri

Salah satu pernyataan kontroversi Hasyim Asy’ari adalah ketika dia menyebut bahwa kotak suara aluminium bernilai tinggi sehingga mendorong orang untuk mencurinya.

“Kotak aluminum ini nilainya sangat menggoda, nilainya tinggi, sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Oleh karena itu, Hasyim mengatakan, kotak suara kardus rencananya bakal kembali dipakai pada Pemilu 2024. “Setelah Pemilu dan coblosan selesai, kotak suara kardus kemudian dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujar Hasyim.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Ganjar Heran Anggaran Bansos Melonjak: Apakah Memang Kemiskinan Kita Meningkat atau ...?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

3 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

15 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

18 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

1 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.