TEMPO.CO, Jakarta - Ada berbagai bentuk modus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkembang hingga saat ini. Termasuk loan back, modus operasi c-chase, modus transaksi transaksi dagang internasional, modus pengambilalihan saham (akuisisi), modus investasi tertentu, modus perdagangan saham, modus deposit taking, dan modis identitas palsu, dikutip dari Jurnal Publikasi KPK.
Dirujuk publikasi OJK, dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Sementara dalam Pasal 2 diterangkan tentang ruang lingkup TPPU. Menurut ayat 1, hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Termasuk korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan prostitusi.
Termasuk juga di bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang perasuransian, bidang perpajakan, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah NKRI atau di luar wilayah NKRI. Dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Dan dalam ayat 2 dijelaskan, harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf n (yang mengacu pada terorisme).
Hukuman dan Denda Maksimum
Adapun ancaman hukuman dan denda maksimum TPPU diatur dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Itu tercantum dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenernya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 5
1. Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 10
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pilihan editor: Raffi Ahmad dan Soal Tuduhan Pencucian Uang, Apa Itu Tindak Pencucian Uang