Adapun kriteria penerima bansos PKH 2024, yaitu:
- Ibu hamil atau ibu nifas.
- Anak balita (0-6 tahun).
- Anak usia prasekolah (5-7 tahun).
- Anak yang berstatus sebagai siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A (berusia 7-12 tahun).
- Anak yang berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B (12-15 tahun).
- Anak yang berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Paket C (15-18 tahun).
- Orang lanjut usia (lansia).
- Penyandang disabilitas berat.
Besaran Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH yang berhak diterima KPM berdasarkan kategorinya:
- Ibu hamil atau ibu nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini atau balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima, Bukan Pemberi