TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyalurkan bantuan sosial atau bansos terbaru, yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT Pangan. BLT sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) itu akan menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya dibagikan pada akhir 2023.
Tak hanya itu, Jokowi juga memutuskan perpanjangan bansos beras 10 kilogram hingga Juni 2024. Semula program yang menyasar 22 juta KPM itu hanya akan didistribusikan hingga November 2023.
Dua jenis bansos itu diluncurkan di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Lantas, apa perbedaan BLT pangan dan bansos beras?
Bentuk Bantuan
Setiap KPM akan mendapatkan BLT pangan berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sedangkan bansos beras diberikan sebanyak 10 kilogram per KPM setiap bulannya.
Jumlah penerima
Pemerintah menargetkan 18,8 juta KPM BLT pangan. Sementara bansos beras 10 kilogram membidik 22 juta KPM di seluruh Indonesia.