TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengguyur bantuan langsung tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk 18,8 juta keluarga sebesar masing-masing Rp 200 ribu per bulan. Tak hanya itu, Jokowi akan juga menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Dilansir dari Tempo, Pemerintah akan menyalurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan. BLT ini menggantikan BLT El Nino yang sebelumnya dibagikan pada akhir tahun lalu.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran yang bakal digelontorkan pemerintah.
"Kalau untuk 3 bulan Rp 11,25 triliun," kata Sri Mulyani usai konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan anggaran tersebut untuk memberi bantuan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 200 ribu setiap bulan.
Adapun BLT Mitigasi Pangan itu diberikan terhitung mulai Januari 2024. "Dari Januari. Tiga bulan, Januari, Febuari, Maret," tutur Sri Mulyani.
Adapun penyaluran akan dimulai pada Februari 2024, sehingga pembayaran BLT pada bulan Januari dan Februari akan dirapel.
"Bulan pertama diberikan sekitar bulan Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.
Airlangga menyebut, Sri Mulyani menyetujui bantuan ini dengan syarat akan ada evaluasi selama 3 bulan pelaksanaan di lapangan . "Nanti kita evaluasi, baru berikutnya kita lihat kembali," ucap dia.
Lebih jauh, Airlangga menuturkan, program bantuan ini menggantikan program BLT El Nino yang diberikan pada akhir 2023. Adapun BLT El Nino diberikan selama dua bulan, yakni sebesar Rp 200 ribu per bulan per KPM.
Naikkan gaji ASN, TNI dan Polri
Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI-Polri. Ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah yang diundangkan pada 26 Januari 2024.
Dokumen salinan ketiganya diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara terpantau pada Selasa, 29 Januari 2024.
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.
Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Pada halaman terakhir ketiga salinan PP itu ada rincian jumlah penyesuaian gaji yang diterima ASN hingga TNI-Polri. Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
Untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300. Tertinggi Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sementara untuk ASN terendah didapat Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Jokowi Respons Anies Baswedan soal Perbandingan Gaji TNI-Polri dengan Era SBY