- Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan gaji aparatur sipil negara (gaji ASN), termasuk pegawai negeri sipil atau PNS yang naik 8 persen akan cair maksimal dua hari mendatang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji ASN.
"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan mestinya sudah bisa cair 1 sampai 2 hari ini," kata Anas usai Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.
Anas menyebut, proses harmonisasi kebijakan kenaikan gaji ASN ini sudah selesai dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. "Kementerian PAN RB sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Sesneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujar dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 26 Januari 2024.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dalam siaran pers dalam situs Setneg, pada Selasa, 30 Januari 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Tunggakan UKT Mahasiswa ITB Mencapai Rp 4,3 Miliar