TEMPO.CO, Jakarta - Beredar sejumlah foto dan video di media sosial menarasikan tentang konsumsi yang tak layak saat pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 24 Januari 2024.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota KPPS Kabupaten Sleman mengaku kecewa lantaran sajian konsumsi pelantikan lebih mirip penganan acara lelayu atau layatan kematian warga. Jajanan itu berupa pastel, roti, dan air mineral kemasan gelas. Padahal, dari informasi Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sleman, anggaran konsumsi per orang yang diserahkan kepada vendor sebesar Rp 15 ribu.
Baca juga:
Tak hanya di Sleman, anggota KPPS Kabupaten Bantul juga menumpahkan kekecewaan yang sama. Bedanya, anggota KPPS Kabupaten Bantul mendapatkan nasi kotak berisi sepotong tahu goreng, oseng kering tempe, dan ayam goreng. Dalam narasinya, disebutkan anggaran konsumsi per orang mencapai Rp 25 ribu.
Lantas, berapa sebenarnya gaji anggota KPPS?
Gaji KPPS
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan honor ketua KPPS naik, dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Sedangkan upah untuk anggota KPPS juga naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Rp 500.000.
“Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan honor ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta dan anggotanya Rp 1,1 juta,” kata Parsadaan saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023, dikutip dari Antara.
Selain itu, dia menuturkan, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam penggunaan telepon seluler sebagai alat komunikasi. “Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” ucapnya.
Harapannya, dengan adanya uang kehormatan dan dukungan dana pulsa tersebut dapat membantu anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran. Adapun seluruh pendanaan bagi KPPS, KPU RI memastikan sumbernya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Masa Kerja KPPS
Parsadaan menjelaskan, para anggota KPPS bekerja selama satu bulan, yaitu mulai Kamis, 25 Januari 2024 hingga Minggu, 25 Februari 2024. Meskipun bertugas dalam waktu singkat, menurutnya, tanggung jawab dan kewenangan KPPS luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
“Semoga bisa memberikan semangat untuk menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik lagi secara maksimal dan fokus,” ujarnya.
Tugas KPPS
Sementara itu, merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS memiliki tujuh tugas, meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS).
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir di TPS dan Pengawas TPS, serta apabila peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, maka DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MELYNDA DWI PUSPITA | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya