Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Penerima PKH 2024 dan Cara Daftarnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Syarat penerima PKH 2024 penting untuk Anda ketahui jika ingin mendapatkan bantuan dari Kemensos. Berikut syarat dan cara daftarnya. Foto: Canva
Syarat penerima PKH 2024 penting untuk Anda ketahui jika ingin mendapatkan bantuan dari Kemensos. Berikut syarat dan cara daftarnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSyarat penerima PKH 2024 penting untuk Anda ketahui jika ingin mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang ditujukan bagi warga Indonesia agar dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga penerima. Untuk itu, ketahui terlebih dahulu syarat penerima PKH 2024 sebagai berikut:

Syarat Penerima PKH 2024

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2024 di bawah ini:

  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Pastikan termasuk dalam golongan kelompok yang membutuhkan bantuan yang terdata di kelurahan setempat.
  • Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.

Golongan Penerima PKH 2024

Selain syarat, informasi mengenai golongan penerima PKH 2024 juga penting untuk diketahui. Berikut 7 golongan yang berhak menerima bantuan PKH 2024 sebagai berikut:

  1. Balita Usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahun.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Pencairan bantuan PKH sendiri sebanyak 4 tahapan. Jadwal pada tahun 2024 untuk pencairan bantuan PKH adalah:

  • Tahap 1: Bulan Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: Bulan April-Juni 2024
  • Tahap 3: Bulan Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Langkah-langkah Pendaftaran PKH 

1. Secara Offline

Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bansos PKH secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.
  • Bawa KTP dan KK.
  • Setelah mendaftar di kantor desa atau kantor lurah, kepala desa atau lurah akan melakukan proses musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.
  • Setelah musyawarah desa, Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran.
  • Setelah verifikasi dan validasi, data akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Bupati dan wali kota akan mengesahkan daftar penerima PKH setelah data masuk ke dalam SIKS.

2. Secara Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Anda yang tidak sempat melakukan pendaftaran offline bisa mendaftar secara online. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pastikan telah mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store. Atau bisa juga dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, serta nomor kontak yang aktif. Jangan lupa untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid.
  • Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, kemudian cari dan klik opsi “Daftar Usulan”.
  • Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran, kemudian isi rincian informasi pribadi yang berisi data anggota keluarga.
  • Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
  • Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
  • Data akan dievaluasi sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Setelah Anda dinyatakan layak dan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui dana tersebut melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos Indonesia. 

Demikian ulasan mengenai syarat penerima PKH dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat untuk Anda.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.


MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

6 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

7 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

14 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

14 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.


Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

17 hari lalu

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.


Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

20 hari lalu

Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

Kegiatan sehari-hari Mamah berkebun di sekitar gubuknya