Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN: Mengungkap Esensi dan Fungsinya dalam Perekonomian

image-gnews
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem fiskal suatu negara, sumber pendapatan utama pemerintah. Pajak memainkan peran sentral dalam mengatur kebijakan ekonomi. Salah satu pajak yang memainkan peran sentral sebagai sumber pendapatan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dikutip dari laman Klc2kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. PPN dikenakan di dalam Daerah Pabean yang diterapkan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

Mekanisme perhitungannya sendiri didasarkan pada selisih antara nilai penjual dan pembelian suatu barang atau jasa. Uniknya, meskipun PPN mengenai konsumen sebagai pembayar akhir, namun sistemnya memungkinkan pelaku usaha untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah.

Fungsi PPN dalam Perekonomian

Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak juga memegang peranan sentral sebagai regulator perekonomian. PPN sendiri sebagai penyumbang terbesar kedua dalam sektor perpajakan, memungkinkan peranannya sangat besar dan terus meningkat. Secara umum berikut beberapa fungsi PPN dalam perekonomian negara.

1. Sumber pendapatan negara
PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Buktinya, pendapatan yang diterima dari PPN dapat digunakan untuk membiayai berbagai program serta proyek pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

2. Mengatur konsumsi
Pemberlakuan tarif yang berbeda dimaksudkan pemerintah untuk mengatur konsumsi masyarakat. Misalnya, pemberlakuan tarif lebih tinggi pada barang mewah dapat mengurangi konsumsi masyarakat terhadap barang tersebut.

3. Melindungi industri dalam negeri
PPN juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi industri dalam negeri dengan memberikan tarif lebih rendah pada barang atau jasa produksi lokal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Mengendalikan inflasi
Pemerintah juga dapat menggunakan PPN untuk mengendalikan inflasi dengan penyesuaian tarif berdasarkan dengan keadaan ekonomi. Peningkatan tarif PPN ini diketahui dapat membantu meredam inflasi dengan mengurangi daya beli masyarakat. Meskipun demikian, mengutip dari laman Fiskalkemenkeu, pengubahan tarif PPN ini harus berada pada rentan paling sedikit 5 persen dan paling banyak 15 persen.

Dampak PPN terhadap Masyarakat

Tak dapat dipungkiri, hadirnya PPN sebagai salah satu kewajiban masyarakat memberikan pengaruh atau dampak tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, dalam konteks ini masyarakat merupakan subjek sekaligus objek dari penerapan PPN. Berikut 2 hal dari banyaknya dampak PPN yang pasti dirasakan oleh masyarakat.

1. Beban konsumen
Penerapan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa. Hal ini menimbulkan beban ekonomi tersendiri bagi sebagian konsumen. Meskipun demikian, dampak ini dapat dilemahkan dengan memberlakukan tarif yang adil serta melakukan pertimbangan terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

2. Pengaruh PPN terhadap bisnis
PPN juga secara khusus bahkan mempengaruhi keuntungan dan biaya operasional perusahaan. Perusahaan harus memahami implikasi PPN terhadap harga jual dan daya saing mereka di pasar ekonomi.

Melalui beberapa penjelasan diatas, akhirnya dipahami bahwa PPN tidak hanya sekadar beban fiskal bagi masyarakat. Namun, PPN juga merupakan alat yang strategis dalam mencapai keseimbangan ekonomi. Dengan memahami peran dan dampaknya, kita sebagai masyarakat dapat lebih bijak dalam mendukung perubahan kebijakan sehingga bisa terus turut serta dalam pembentukan masa depan perekonomian yang lebih baik.

Pilihan Editor: 6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

23 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BI akhirnya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Apa alasan bank sentral?


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

4 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

4 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.