TEMPO.CO, Palembang - Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam. Dalam sidang, saksi membeberkan fakta menarik bila langkah mengakuisisi perusahaan lain merupakan ikhtiar untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Hal ini dikatakan oleh Zulfikar Azhar, mantan Manajer Akuntansi manajemen PT BA dalam kesaksian di Pengadilan Palembang, Senin 15 Januari 2024. Dia mencatat sejak 2015 yang bertepatan dengan awal masa akuisisi hingga tahun 2023, perusahan tambang batubara milik pemerintah selalu mendapatkan untung hingga triliunan rupiah.
“Dapat kami sampaikan keuangan PTBA itu secara laba rugi dari 2015 hingga 2022 itu naik,” kata Zulfikar menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim dan Pengacara. Menurutnya pada tahun 2015 perusahan mengantongi laba Rp2 triliun dengan produksi 19 juta ton batubara, tahun 2016 untung Rp 2 triliun dengan produksi 19.5 juta ton. Kemudian melonjak tinggi di tahun 2017 dengan pendapatan Rp 4.4 triliun dengan produksi 24 juta ton batubara.
Selanjutnya dia membeberkan di tahun 2018 perusahaan laba Rp 5 triliun dengan produksi 26 juta ton. Tahun 2019 laba 4 triliun dengan produksi 29 juta karena adanya penurunan harga batubara dunia, berikutnya di tahun 2020 pendapatan turun menjadi Rp 2 Triliun dengan produksi 24 juta karena covid. Setahun kemudian pendapat kembali naik yaitu di tahun 2021 Rp 7 triliun dengan produksi 30 juta ton, sedangkan di tahun 2022 laba menjadi Rp 12 triliun dengan produksi 37 juta ton.
“Untuk tahun 2023 sudah tercatat diatas Rp 3 triliun per September,” ujarnya. Dalam sidang hari ini selain menghadirkan Zulfikar, hadir pula Dede Kurniawan selaku petugas kepatuhan PTBA dan Julismi selaku manajer bengkel utama PTBA.
Lima orang terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk turut hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka di antaranya Milawarma selaku Direktur Utama saat itu.
Sidang dipimpin oleh Pitriadi selaku hakim ketua sementara Masrianti, Andi Angga, Waslam dan Iskandar Harun masing-masing sebagai hakim anggota. Pitriadi mengingatkan para saksi untuk berkata dan memberikan keterangan sejujurnya meskipun hal itu dapat merugikan pihak lainnya. "Kalau memberikan keterangan yang tidak benar berarti bohong dan dalam persidangan bisa dikenakan sumpah palsu. Ada ancaman hukumnya," ujar Pitriadi kepada para saksi.
Untuk diketahui, 10 November 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim – Sumatera Selatan, telah melimpahkan berkas perkara 5 (lima) Terdakwa MW dkk, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.
Kuasa Hukum ke-empat Terdakwa, Soesilo Aribowo menegaskan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan. Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.
“Sebab tindakan Para Terdakwa pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,” demikian disampaikan oleh Soesilo Aribowo.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.
Pilihan Editor: Ganjar Berharap Kasus Wadas dan Semen Rembang Dibahas di Debat Calon Presiden