Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, tiga provinsi itu antara lain Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. "Yang lainnya masih dalam proses," katanya usai Rapat Koordinasi Tata Ruang di Departemen Keuangan, Selasa (16/6).
Tata Ruang Nasional diatur dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini menyatakan perlunya penataan ruang berkaitan dengan keberadaan ruang yang terbatas.
Ruang yang tertata secara transparan, efektif, dan partisipatif akan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, perencanaan tata ruang juga diperlukan untuk mereduksi akibat dari bencana alam.
Sesuai undang-undang, pemerintah provinsi wajib menyesuaikan peraturan daerah yang terkait dengan tata ruang wilayahnya dengan tata ruang nasional paling lambat dua tahun sejak undang-undang itu diberlakukan. Adapun pemerintah kabupaten dan kota diberi waktu paling lambat tiga tahun.
AGOENG WIJAYA