TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dilaksanakan pada 5-12 Januari 2024. Hal itu sesuai dengan jadwal yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Tahapan rekrutmen CPNS 2023 kini tengah memasuki masa sanggah yang berlangsung pada 13-15 Januari 2024. Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan, CPNS akan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai salah satu proses akhir seleksi.
Lantas, kapan batas waktu mengisi DRH dan NIP CPNS 2023?
Batas Waktu Isi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2023
Merujuk pada SK Plt BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengisian DRH dan NIP CPNS 2023 dilakukan mulai Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024. Apabila selama batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan NIP, maka dianggap secara otomatis mengundurkan diri.
Bagi peserta CPNS 2023 yang memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah yang dapat diambil, yaitu dengan mengirimkan surat pernyataan sesuai format yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. Adapun formulir dan surat pengunduran diri dapat diunduh pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selanjutnya, setelah pengisian DRH dan NIP, tahap akhir dari kegiatan rekrutmen CPNS 2023 adalah usul penetapan NIP yang berlangsung selama satu bulan. Usul penetapan NIP itu dijadwalkan terlaksana pada 22 Februari 2024 hingga 22 Maret 2024.