TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap eks Direktur Operasi PT Timah Tbk Alwin Albar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Alwin Albar menyusul anak buahnya yang menjabat sebagai Kepala Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Ichwan Azwardi Lubis yang sudah terlebih dahulu ditahan pada 14 Desember 2023 lalu.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan Alwin Albar akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka.
"Untuk kepentingan penyidikan dan pertimbangan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, maka hari ini kita tahan," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2023.
Fadil menuturkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode Washing Plant di darat pada wilayah Tanjung Gunung telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 29, 2 miliar. Tersangka dianggap bertanggung jawab atas proyek yang mengalami total lost atau tidak bisa digunakan tersebut," ujar dia.
Ia menambahkan Alwin Albar dipersangkakan melanggar pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsider, kata Fadil, penyidik mempersangkakan Alwin dengan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant sebelumnya digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk. Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas. Proyek Washing Plant sendiri pembangunannya dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.