Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

image-gnews
Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Video pendek yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berada di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan tersebar viral di media sosial. Video itu awalnya memperlihatkan sejumlah petugas Dishub yang mencegat sebuah mobil dan meminta pengendara di dalamnya untuk membuka pintu.

Namun, sang pengendara sekaligus pembuat video enggan menuruti permintaan para petugas Dishub. Respons itu membuat petugas tampak emosi.

Petugas Dishub kemudian berupaya membuka paksa pintu mobil yang sudah dikunci dari dalam. Atas kejadian itu warganet pun berkomentar bahwa tindakan petugas Dishub tidak sesuai dengan tugasnya.

Berdasarkan keterangan yang dirilis Dishub Jakarta Selatan melalui akun Instagram resminya @dishubjaksel, Kamis, 4 Januari 2024, peristiwa tersebut berawal saat petugas dan komandan regu (Danru) Dishub sedang memantau kendaraan yang parkir liar di kawasan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.30 WIB. 

Lantas, sebenarnya apa wewenang Dishub dalam menertibkan pengendara di jalanan? 

Perbedaan Tugas Polantas dan Dishub

Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan petugas Dishub menjadi dua perwakilan instansi yang sering kali dijumpai di jalan dalam kegiatan mengatur lalu lintas maupun melakukan operasi (razia). 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Polantas adalah unsur pelaksana atau suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjalankan tugas, meliputi:

- Pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.

- Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

- Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data LLAJ.

- Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi LLAJ.

- Penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

- Penegakan hukum mencakup penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.

- Pendidikan berlalu lintas kepada masyarakat.

- Pelaksanaan manajemen dan rekayasa serta manajemen operasi lalu lintas.

Sementara itu, Dishub adalah unsur pelaksana pemerintah daerah (Pemda) di bidang perhubungan yang dipimpin oleh kepala dinas. Dishub berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut tugas dan fungsi Dishub:

- Penetapan rencana umum LLAJ.

- Manajemen dan rekayasa lalu lintas.

- Persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.

- Perizinan angkutan umum.

- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

- Pembinaan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara sarana dan prasarana LLAJ.

- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang membutuhkan keahlian, dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU. 

Perbedaan Kewenangan Polantas dan Dishub

Dari tugas dan fungsi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 3 poin kewenangan antara Polantas dan Dishub. Berikut rinciannya:

- Kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jangka menengah hingga jangka panjang dibuat oleh Dishub. Sedangkan pelaksanaan atau implementasi operasionalnya selama masa percobaan dilakukan oleh Polantas. Misalnya, kebijakan sistem satu arah (SSA) di suatu ruas jalan, ketika mulai dilaksanakan akan diawasi oleh Polantas.

- Polantas boleh memberhentikan kendaraan di jalan saat terjadi pelanggaran. Dishub juga boleh memberhentikan kendaraan, dengan syarat didampingi oleh Polantas. Contoh kegiatan yang melibatkan kedua unit kerja adalah razia gabungan atau Giat 21.

- Khusus untuk kelengkapan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, termasuk uji berkala atau KIR diperiksa oleh Dishub. Sedangkan Polantas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

MELYNDA DWI PUSPITA | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Pengamat Sebut Tech Winter Tak Bisa Hilang 100 Persen pada 2024, Apa Penyebabnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

2 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

2 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

5 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

5 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

6 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita