Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI: Perpres No 78 Bukan Solusi Konflik Agraria Rempang Eco-city

image-gnews
Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Peraturan Presiden (Perpres) soal Rempang Eco-city tidak memberikan solusi untuk masalah konflik agraria antara masyarakat lokal Rempang dengan Badan Pengusahaan (BP Batam).

Menurut Yayayan Lembaga Bantuan Hukum Indonesian (YLBHI) solusi persoalan ini tidak lain, pemerintah harus mengakui tanah ulayat masyarakat lokal melayu yang ada di Rempang. 

Anggota Divisi Advokasi Yayasan Lembatan Bantuan Hukum Edy Kurniawan mengatakan keluarnya Perpres No. 78 tahun 2023 di momen pemilu dan akhir masa jabatan Presiden Jokowi diyakini hanya bancakan semata. Dimana, perpres ini secara umum mengatur dua hal, satu perubahan kewenangan dari gubernur ke pengelola kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas batam (KPBPB). Kedua mengatur mekanisme relokasi.

"Dua hal ini berkaitan langsung dengan Rempang," kata Edy kepada awak media dalam acara konferensi pers Tim Advokasi Solidaritas, di Batam, Jumat, 22 Desember 2023. 

Dalam hal kewenangan penanganan dampak sosial yang awalnya di perpres tahun 2018 itu kewenangannya gubernur dan dapat mendelegasikannya pada bupati/walikota untuk kawasan umum. Jika itu masuk dalam kawasan bebas, itu dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan atau BP. "Tidak ada lagi kata "dapat", dalam bahasa hukumnya fakultatif, boleh dan tidak. Kalau di kawasan bebas menjadi imperatif, tidak ada pilihan lain, menjadi kewenangannya BP Batam," ujarnya.

Sebelum Perpres Keluar Apa Dasar BP Batam?

Edy menanyakan perihal hukum yang dipakai BP Batam untuk melancarkan proses pembangunan Rempang Eco-city sebelum Perpres Nomor 78 ini keluar. "Lantas apa dasar BP Batam melakukan aktivitas di Pulau Rempang terkait dengan penanganan dampak sosial selama ini? Karena di perpres sebelumnya (Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018), kewenangan itu ada di Gubernur dan boleh didelegasikan ke Bupati/Waliota saja," katanya. 

Bahkan menurut Edy ada dugaan apa yang dilakukan BP Batam selama ini (sebelum Perpres keluar) adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat. Dan itu bisa menjadi pintu masuk korupsi.

Kalau misalnya terjadi pergantian rezim, bisa saja BP Batam diseret dalam kasus korupsi. Makanya Perpres ini untuk mengamankan BP Batam dari jerat korupsi, apalagi faktanya BP Batam sudah melakukan berbagai hal di Rempang selama ini. Mulai dari pengukuran lahan, hingga pembangunan kawasan tempat relokasi warga Rempang.

Aspek kedua kata Edy, mengenai teknis pengadaan tanah untuk relokasi, di Perpres 78 tahun 2023 ini mengatur status tanah relokasi ini. "Dalam kasus Rempang, ditemukan proses pengadaan tanah relokasi (sebelum aturan Perpres 78 tahun 2023 ini keluar), namun sudah dilakukan BP Batam, maka kami simpulkan hal itu ilegal, itu adalah perbuatan melawan hukum, karena belum ada turan teknis yang melandasinya," ujarnya.

Sehingga menurut Edy, artinya ada perbuatan melawan hukum karena tidak ada landasan dan ada kerugian negara di sana. Boleh jadi ada dugaan korupsi. Dalam hal ini masyarakat Rempang sudah dirugikan atas kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Perpres bukan solusi konflik agraria di Rempang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.


Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

5 hari lalu

Petugas membersihkan meja di restoran McDonalds yang kosong akibat boikot merek Barat di Mesir akibat pemboman Israel di Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung di Kairo, Mesir, 20 November 2023. REUTERS /Mohamed Abd El Ghany
Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

McDonald's Corporation gagal mencapai perkiraan laba kuartalannya untuk pertama kalinya dalam dua tahun karena boikot Gaza


7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

6 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

11 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

11 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

11 hari lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.