Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotongan Iuran Disetop, Sekarga Sebut Ucapan Bos Garuda Tak Sesuai Fakta

image-gnews
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta mengatakan pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam tubuh perusahaan pelat merah itu. "Sangat berbanding terbalik dengan fakta yang ada," ujar Dwi dalam keterangan tertulis Kamis 21 Desember 2023. 

Menurut Dwi, justru manajemen Garuda Indonesia yang selama ini sering melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang. 

Hal ini disampaikan Dwi menanggapi pernyataan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra  usai dilaporkan pidana oleh Sekarga ke Bareskrim Polri. Sekarga melaporkan bos Garuda Indonesia itu   melakukan pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga. 

Irfan Setiaputra  mengatakan, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. “Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ujar Irfan lewat keterangan tertulis pada Rabu, 20 Desember 2023 

Irfan juga mengatakan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Selain itu, yang perlu dipahami adalah tidak ada kepentingan perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk keanggotaan karyawan pada serikat karyawan.  

Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat. Perusahaan, Irfan berujar, menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja 

"Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” kata Irfan. 

Menanggapi pernyataan Irfan ini, Dwi mengatakan penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga yang dilakukan pada saat tanggal penerimaan gaji karyawan adalah bukti nyata manajemen melanggar  PKB dan Undang-undang. "Padahal iuran tersebut bukan bantuan uang dari perusahaan melainkan uang karyawan yang menjadi anggota Sekarga," tuturnya. 

Karyawan yang menjadi anggota Sekarga, menurut Dwi, dengan sukarela membuat surat kuasa untuk meminta dipotong Iuran anggota untuk kepentingan biaya organisasi Sekarga 

Kesepakatan pemotongan Iuran anggota tersebut, ujar Dwi,  juga sudah diatur dalam PKB dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.187/MEN/X Tahun 2004 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. 

Dwi menegaskan, tindakan manajemen melakukan penghentian pemotongan iuran anggota adalah bukti nyata buruknya Hubungan Industrial di tubuh Garuda Indonesia dan masih banyak juga bukti Pelanggaran terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-undang.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa selama ini manajemen tidak mengindahkan jika kami pengurus Sekarga mengingatkan atas semua pelanggaran tersebut," ucap Dwi. 

Dwi menambahkan, bukti lain atas buruknya Hubungan Industrial di Internal Garuda Indonesia adalah manajemen tidak pernah merespon usulan Sekarga terkait dengan pembentukan Lembaga Konsultasi/Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana amanat Undang-Undang padahal Lembaga. "Inilah yang menjadi wadah Komunikasi, Konsultasi antara Perusahaan/manajemen dengan dan karyawan yang diwakili oleh pengurus Serikat Pekerja/Sekarga," kata Dwi. 

Sebagai mitra perusahaan/manajemen, Dwi mengatakan,  pengurus Sekarga selalu terbuka untuk bekerjasama membicarakan permasalahan Hubungan Industrial namun sangat disesalkan pihak perusahaan bersikap tertutup dan merespon negatif terhadap Sekarga dan terus menerus melakukan pelanggaran  PKB dan Undang-Undang.  

Dwi juga mengatakan pernyataan Irwan yang mengatakan penghentian iuran anggota Sekarga adalah untuk mendidik kemandirian Sekarga  adalah pernyataan yang mengada-ngada serta sulit dierima akal sehat.

"Lagi pula tidak ada tugas seorang Direktur Utama BUMN yang tugasnya mendidik kemandirian Serikat karena keberadaan dan kemandirian Serikat Pekerja sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja juga dalam Perjanjian Kerja Bersama/PKB. 

Seharusnya, kata Dwi, tugas utama seorang Direktur Utama Garuda Indonesia harus lebih fokus untuk membuat kebijakan-kebijakan yang strategis untuk kepentingan kemajuan  bisnis Korporasi sehingga bisa membuat Perusahaan menjadi untung dan bukan sebaliknya Perusahaan menjadi merugi. 

Kuasa Hukum Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty meminta agar Direktur Utama Garuda Indonesia berhenti membuat opini publik yang tidak sesuai dengan fakta. "Karena faktanya ada pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama/PKB dan pelanggaran Undang-Undang.Padahal seharusnya Garuda Indonesia sebagai BUMN harus menjadi role model terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis," kata Tomy. 

Tomy berharap kondisi Hubungan Industrial  yang terjadi di Tubuh Garuda Indonesia ini mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Tenaga Kerja Ida Farida Idan Komisi VI DPR-RI. "Mengingat ada uang rakyat yang disuntik ke tubuh Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun yang harus diselamatkan dengan cara membangun Hubungan Industrial yang harmonis dan kondusif," kata Tomy.

Pilihan Editor: Profil Irfan Setiaputra, Dirut Garuda yang Ratusan Kali Ingin Mundur dan Kini Dilaporkan ke Mabes Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

1 hari lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

2 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

2 hari lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.


Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

2 hari lalu

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN. Foto: Koran Tempo
Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.