TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi perihal rencana pelaporan dua dana pensiun atau dapen BUMN ke Kejaksaan Agung alias Kejagung bulan ini.
Erick membenarkan soal rencana melaporkan dua dapen BUMN ke Kejagung. "Maunya ada dua dapen yang dilaporkan, auditnya belum selesai," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Desember 2023.
Adapun audit yang dimaksud Erick tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick mengatakan bahwa BPKP memiliki banyak pekerjaan selain mengaudit dapen BUMN.
Pada awal bulan lalu, Erick mengatakan rencananya melaporkan dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung. "Rencana di Desember ini, ada dua lagi yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung," kata Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, dia enggan membeberkan dapen BUMN mana yang akan dia laporkan ke Kejaksaan Agung. Erick juga tak menyebutkan sektor perusahaan pelat merah tersebut.
"Tunggu BPKP, saya enggak boleh mendahului," ujar Erick ketika ditanyai lagi usai rapat.
Pada Oktober lalu, Kementerian BUMN bersama BPKP telah melaporkan 4 dapen pelat merah ke Kejaksaan Agung. Keempatnya adalah Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.