TEMPO.CO, Batam - Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa terbitnya Perpres No 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional tidak serta merta menyelesaikan masalah Rempang Eco City.
Menurut Rudi, setidaknya ada dua dokumen lainnya yang masih dalam proses menunggu diterbitkan. "Perlu bapak ibu ketahui, Perpres ini belum menyelesaikan semua permasalahan Rempang Eco City," kata Rudi dalam sambutannya saat sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 di Swissbel Hotel, Batam, Senin, 18 Desember 2023.
Tapi yang jelas kata Rudi, Perpres ini menjadi dasar salah satu aturan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah relokasi permanen untuk warga terdampak Pembangunan Rempang Eco-city di Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam. "Nanti rumah itu yang akan kita berikan kepada masyarakat," kata Rudi.
Rudi melanjutkan, selain Pepres 78 yang baru saja terbit, terdapat dua dokumen lagi yang masih dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan lahan Rempang Eco City, yaitu dokumen perubahan status lahan Rempang dari Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). "Informasinya seminggu lagi akan turun, kalau tidak (turun), kita berdoa, diberikan jalan terbaik," kata Rudi.
Sedangkan dokumen ketiga yaitu dokumen HPL dari Pertanahan. "Yang dua iniah masih dalam proses, tetapi sambil menunggu itu keluar hari ini kami mengundang bapak ibu sekalian, supaya nanti tau, perkembangan Rempang," katanya.
Upaya ini lanjut Rudi, memastikan kalau BP Batam sangat serius untuk menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini. "Kalau ada yang bilang BP Batam tidak serius, BP sangat serius bapak ibuk sekalian, tapi aturan tidak bisa kita tabrak. Kalau kita tabrak, berurusan kita dengan aparat hukum," katanya.
Minta Warga Tidak Terprovokasi
Rudi mengingat kejadian aksi bela Rempang yang berlangsung ricuh di depan Kantor BP Batam. Menurutnya aksi itu terjadi karena ada informasi yang tidak benar beredar di masyarakat. "Dulu 11 September 2023, karena ada yang mengisukan, masyarakat termakan dengan isu, informasi tidak benar," kata Rudi.
Meskipun BP Batam mendapatkan catatan bahwa ketika itu adanya kekurangan dalam proses sosialisasi. "Hari ini kita sampaikan terbuka kepada bapak ibu semua perkembangan Rempang, agar di lapangan tidak ada dusta di antara kita," kata Rudi.
Rudi menegaskan, pemerintah tidak akan menyengsarakan masyarakat Pulau Rempang. "Bapak, ibu, yakin percayalah, kita tidak punya niat menyengsarakan bapak ibu sekalian," katanya.
Menurut Rudi baru kali ini pembebasan lahan di BP Batam dibantu oleh seluruh Forkompinda. Sebelumnya hanya cukup dilaksanakan oleh BP Batam saja.
Warga Rempang akan Direktrut Jadi Pekerja
Rudi berharap warga Rempang mengambil momentum masuknya PSN Rempang Eco City di Batam karena warga Rempang Galang akan dijadikan tenaga kerja dalam proyek tersebut. "Makanya mari kita siapkan anak-anak kita," katanya.
Rudi juga memastikan nilai ganti rugi masih tetap sama, meskipun ada Perpres Nomor 78 yang baru. "Apa yang saya sampaikan sebelumnya, akan ada ganti rugi luas tanah 500 meter, tipe rumah 45, dengan nilai Rp 120 juta, akan tetap seperti itu," kata Rudi.
Begitu juga dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek Rempang Eco City, menurut Rudi, akan dilengkapi sesuai janji pemerintah seperti sebelumnya. "Setelah pepres ini keluar, kita akan bangun rumah contoh dan tempat tinggal permanen ibu bapak semuanya."
Pilihan Editor: Jokowi Tebitkan Perpres Rempang Eco City, Kepala BP Batam: Berdoalah Agar Semua Terima