TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi ojek online atau Ojol jika menang di Pilpres 2024. Nantinya, ojek online atau ojol akan diakui sebagai transportasi umum. Janji tersebut mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang.
Menurut Deddy, janji yang disampaikan Prabowo-Gibran itu hanya bertujuan untuk menjadikan Ojol sebagai komoditas atau dagangan politik. “Ojol ini kan jumlahnya banyak. Di Jabodetabek saja jumlahnya 1 juta. Bisa dijadikan komoditas politik," kata Deddy dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.
Deddy menyebut, Ojol tidak dapat diakui sebagai transportasi umum karena pertimbangan keselamatan. Hal itu kenapa hingga sekarang pemerintah belum memasukkan Ojol sebagai kategori transportasi umum. Menurutnya, 80 persen kecelakaan di jalan terjadi pada kendaraan roda dua atau motor. Dengan diresmikannya Ojol sebagai angkutan umum, resiko kecelakaan di jalan bisa semakin besar.
“Itu sama saja kita memaksa mereka untuk bertaruh nyawa di jalan. Apalagi Ojol dibiarkan bebas jadi angkutan umum. Belum diresmikan aturannya saja sudah banyak. Apalagi kalau diresmikan aturan, pasti akan lebih banyak lagi," ucapnya.
Ojol, kata Deddy, tidak masuk transportasi umum karena sifatnya angkutan privat yang hanya bisa menghantar satu penumpang saja.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Mulya Amri menjelaskan, saat ini roda dua sudah dipakai sebagai transportasi umum. Meski demikian, belum ada regulasi yang menata ojol. "Kenyataannya di seluruh Indonesia, roda dua sudah dipakai untuk transportasi umum. Ketimbang kita menutup mata, mari sama-sama kita tata," kata Mulya Amri.
Mulya menyebut, pihaknya mendapatkan data dari asosiasi ojol bahwa jumlah ojol di Indonesia sudah mencapai 4 juta driver. Jumlah yang sangat besar ini, kata Mulya, jangan sampai diabaikan oleh pemerintah. "Kita harus akui, beri perlindungan hukum, sambil kita tata," ucapnya.
Mengenai keamanan kendaraan roda dua, pihaknya akan terus memastikan hal itu. Bahkan, kata Mulya, dengan adanya regulasi yang mengakui ojol sebagai transportasi umum, pemerintah dapat memberlakukan standar-standar keamanan.
"Pastikan ada standar keamanan, baik bagi driver maupun penumpang. Standar-standar ini hanya mungkin kita berlakukan kalau ada pengakuan," ujar Mulya Amri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pilihan Editor: Anies-Muhaimin, Janji Berantas Judi dan Pinjol Ilegal jika Menang Pilpres