TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memundurkan tenggat waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.
Seperti dilansir dari Antara, Selasa, 12 Desember 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan hal itu telah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) akan menerapkan kebijakan yang mengubah format Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 kemudian menjadi instrumen resmi yang menetapkan format NPWP terbaru. Aturan ini berlaku untuk semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, badan, pribadi bukan penduduk, dan instansi pemerintah.
Bagi wajib pajak orang pribadi, kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mengakses layanan perpajakan dengan lancar.
Penggabungan NIK dan NPWP
Pemerintah telah merencanakan penggabungan NIK dengan NPWP sejak lama, dengan alasan bahwa kepemilikan KTP harus sejalan dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa 19 Juli 2022, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Hal ini diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu alasan utama di balik penggabungan ini adalah untuk memastikan akurasi data wajib pajak, baik individu maupun badan.
Dengan penggabungan NIK KTP menjadi NPWP, diharapkan dapat menertibkan administrasi perpajakan, mengurangi potensi penghindaran pajak, dan memastikan pemenuhan kewajiban administratif NPWP.
Tenggat Waktu dan Dampak Pemadanan NIK-NPWP
Hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai realisasi 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55,76 juta NIK telah dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak, sementara hanya 3,80 juta NIK yang dipadankan oleh wajib pajak.
Bagi WP yang saat ini baru akan mendaftar NPWP, maka secara otomatis NIK-NPWP sudah terpadankan. Namun, bagi WP yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, Ditjen Pajak Kemenkeu menyarankan agar segera melakukan pemadanan agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.
M RAFI AZHARI | AMELIA RAHIMA SARI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA