TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara Nusantara atau IKN. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. Hal ini merupakan respons atas isu banyaknya ASN yang menolak dipindahkan ke IKN.
Sebelumnya, santer kabar ASN menolak untuk dipindah ke IKN. Berdasarkan laporan Koran Tempo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan banyak ASN di Ibu Kota mengajukan permohonan mutasi menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Permohonan tersebut meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah memboyong pegawai negeri ke IKN.
"Kalau mutasi ke DKI Jakarta, memang banyak yang mau. Tapi kami punya peraturan gubernur tentang mutasi dengan berbagai pertimbangan. Yang pertama adalah kebutuhan, dan kedua anggaran. Jadi, memang kami sangat selektif," kata Maria pada 2022 lalu.
Sementara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berjanji akan memberi sejumlah insentif hingga tunjungan bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN. Insentif dan tunjangan yang diberikan mulai dari tunjangan kemahalan, ongkos pindah hingga rumah dinas. Menurut dia, insentif memang sengaja diberikan agar pemindahan ASN ke IKN tidak berjalan alot alias tak menemui kendala.
"Sudah disiapkan insentif, kalau ga ada ini alot pasti, tapi kalau ada insentif kan beda,” kata Jokowi dalam pidato pembukaannya di Rapat Koordinasi Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sanksi-sanksi Bagi ASN yang Menolak Pindah Ke IKN
Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun dalam pasal 3 huruf H disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang menolak pindah ke IKN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut adalah rincian lengkap sanksi-sanksi ASN yang ogah dipindah ke IKN.
Hukuman Disiplin ringan
Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi-sanksi yang ditetapkan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap unit kerja.
Hukuman Disiplin sedang
Hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang ditetapkan diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.
Hukuman Disiplin berat
Terakhir ada hukuman disiplin berat yang dijatuhkan apabila pegawai negeri melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kemudian, jenis pelanggaran yang bisa dikenai hukuman di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan pejabat.
- Tidak menaati ketentuan undang-undang.
- Tidak melaksanakan tugas kedinasan.
- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, pelaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.
- Tidak menyimpan rahasia jabatan.
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi daftar nama Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.
"Daftar nama (ASN yang akan pindah ke IKN) sudah ada. Detailnya sudah kita kirimkan (ke Otorita IKN Nusantara)," ujar Anas yang ditemui usai pertemuan dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kementerian PAN RB pada Rabu, 13 Desember 2023.
Skenario detail mengenai pemindahan ASN ke IKN Nusantara tengah dipersiapkan pemerintah. Hal itu mencakup detail kementerian atau lembaga apa saja yang akan pindah duluan ke ibu kota baru tersebut.
"Berikut ASN eselon I apa saja yang akan pindah, ASN eselon II siapa saja yang akan geser ke IKN dalam jangka waktu yang pendek ini," ucapnya.
RIZKI DEWI AYU | MAYA AYU | EKA YUDHA
Pilihan Editor: Beda Sikap dengan Prabowo dan Ganjar tentang IKN, Anies: Kalau Ada Masalah Jangan Ditinggalkan