Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi Bagi ASN yang Tolak Dipindah ke IKN 2024

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara Nusantara atau IKN. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. Hal ini merupakan respons atas isu banyaknya ASN yang menolak dipindahkan ke IKN. 

Sebelumnya, santer kabar ASN menolak untuk dipindah ke IKN. Berdasarkan laporan Koran Tempo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan banyak ASN di Ibu Kota mengajukan permohonan mutasi menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Permohonan tersebut meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah memboyong pegawai negeri ke IKN. 

"Kalau mutasi ke DKI Jakarta, memang banyak yang mau. Tapi kami punya peraturan gubernur tentang mutasi dengan berbagai pertimbangan. Yang pertama adalah kebutuhan, dan kedua anggaran. Jadi, memang kami sangat selektif," kata Maria pada 2022 lalu. 

Sementara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berjanji akan memberi sejumlah insentif hingga tunjungan bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN. Insentif dan tunjangan yang diberikan mulai dari tunjangan kemahalan, ongkos pindah hingga rumah dinas. Menurut dia, insentif memang sengaja diberikan agar pemindahan ASN ke IKN tidak berjalan alot alias tak menemui kendala.

"Sudah disiapkan insentif, kalau ga ada ini alot pasti, tapi kalau ada insentif kan beda,” kata Jokowi dalam pidato pembukaannya di Rapat Koordinasi Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sanksi-sanksi Bagi ASN yang Menolak Pindah Ke IKN

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun dalam pasal 3 huruf H disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.  

Berdasarkan aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang menolak pindah ke IKN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut adalah rincian lengkap sanksi-sanksi ASN yang ogah dipindah ke IKN. 

Hukuman Disiplin ringan

Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi-sanksi yang ditetapkan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap unit kerja. 

Hukuman Disiplin sedang

Hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang ditetapkan diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat

Terakhir ada hukuman disiplin berat yang dijatuhkan apabila pegawai negeri melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kemudian, jenis pelanggaran yang bisa dikenai hukuman di antaranya adalah sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan pejabat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tidak menaati ketentuan undang-undang. 

- Tidak melaksanakan tugas kedinasan. 

- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, pelaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. 

- Tidak menyimpan rahasia jabatan. 

- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi daftar nama Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara. 

"Daftar nama (ASN yang akan pindah ke IKN) sudah ada. Detailnya sudah kita kirimkan (ke Otorita IKN Nusantara)," ujar Anas yang ditemui usai pertemuan dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kementerian PAN RB pada Rabu, 13 Desember 2023. 

Skenario detail mengenai pemindahan ASN ke IKN Nusantara tengah dipersiapkan pemerintah. Hal itu mencakup detail kementerian atau lembaga apa saja yang akan pindah duluan ke ibu kota baru tersebut.

"Berikut ASN eselon I apa saja yang akan pindah, ASN eselon II siapa saja yang akan geser ke IKN dalam jangka waktu yang pendek ini," ucapnya. 

RIZKI DEWI AYU | MAYA AYU | EKA YUDHA

Pilihan Editor: Beda Sikap dengan Prabowo dan Ganjar tentang IKN, Anies: Kalau Ada Masalah Jangan Ditinggalkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

16 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

17 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?