TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan terkait keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di bank.
Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah yang hilang?
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan pemilik sertifikat rumah hilang:
- Formulir permohonan.
- Surat kuasa bila diwakilkan.
- Identitas pemohon atau kuasa, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
- Fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar.
- Meterai.
Biaya Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang