TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Asuransi Kredit. Beleid itu juga sudah diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM.
"OJK menargetkan RPOJK tentang Asuransi Kredit itu dapat ditetapkan diundangkan akhir tahun ini," kata Ogi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Desember 2023.
Dengan beleid tersebut, Ogi berharap tekanan pada industri asuransi umum dan reasuransi umum gara-gara banyaknya klaim pada lini bisnis asuransi kredit, bisa berkurang. "Perlu kami sampaikan, produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor," ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi menuturkan, salah satu substansi dalam RPOJK tentang Asuransi Kredit adalah adanya kewajiban pembagian risiko atau risk sharing antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi. "Masing-masing paling sedikit 25 persen untuk kreditur dan 75 persen untuk perusahaan asuransi," ujar Ogi.
Menurut Ogi, ketentuan tersebut ditujukan sebagai salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola perusahaan asuransi dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit. Selain itu, kreditur diharapkan selalu mengedepankan analisa kredit secara prinsip kehati-hatian, sesuai prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur.
RPOJK tentang Asuransi Kredit juga mengatur bawah seluruh produk kredit perbankan, baik konsuntim maupun produktif, dapat dijamin melalui asuransi kredit. "Risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai kategori macet yang berlaku di kreditur," ujar Ogi.