TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Surat tersebut resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Pelaksana Tugas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedi Rahadian.
Menurut Hendro, dengan adanya surat ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro lewat keterangan tertulis pada Kamis, 7 Desember 2023.
Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Selanjutnya: Mengenai pembatasan, kendaraan angkutan barang....