TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan kementerian akan menerbitkan Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial atau AI dalam waktu dekat. Tujuannya sebagai tata kelola penggunaan AI di Indonesia.
“Kita harapkan bisa dalam bulan Desember 2023. Bisa jadi minggu depan atau pokoknya di bulan Desember,” ujar Nezar di Hotel Royal Kuningan pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca juga:
Menurut Nezar, Surat Edaran Etika AI akan menjadi panduan untuk ekosistem pengembangan AI di Indonesia. Mulai dari penggunaan AI untuk pelaku usaha hingga masyarakat. Jadi dari desain, pengembangan, hingga penggunnannya nanti bisa mengacu kepada surat edaran ini.
Dia mengaku bahwa surat edaran ini masih berupa aturan yang disebut sebagai soft regulation, yang tidak punya dampak yang imperatif. “Jadi hanya acuan etik,” tutur Nezar.
Adapun untuk produk elektronik dan digitalnya sudah ada aturan tersendiri seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Surat edaran etika kecerdasan artifisial ini lebih ditujukan sebagai rujukan norma-norma yang bisa diadopsi oleh ekosistem pengembangan AI,” ucap Nezar.
AI kini sudah banyak ditemukan seiring dengan berkembangnya teknologi. Kecerdasan buatan itu nantinya bisa diterapkan di berbagai bidang kehidupan manusia. Salah satu contoh AI yang dekat dengan kehidupan adalah asisten virtual dari Google dan Siri (Apple).
AI mengurangi waktu kerja manusia