TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI Perwakilan Sulawesi Selatan sudah meminta semua pihak mewaspadai peredaran uang palsu di tahun politik, terutama ketika masa kampanye Pemilu 2024.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Rudy Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat untuk menggunakan uang digital agar terhindar dari penyalahgunaan uang palsu. Mengingat bahwa uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Menjelang Pemilu serentak 2024,utamanya pada saat masa kampanye berlangsung, sangat penting mewaspadai peredaran uang palsu," kata Bambang Wijanarko di Makassar, pada Sabtu, 2 Desember 2023, dikutip dari Antara.
Berdasarkan bi.go.id, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang palsu merupakan suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desain menyerupai uang yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Atas dasar tersebut, BI berperan dalam melakukan antisipasi untuk memberantas uang palsu.
Sesuai UU Mata Uang, pemberantasan uang palsu dilakukan pemerintah melalui badan yang mengoordinasi pelanggaran ini, yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BI. Sebagai bagian dari Botasupal, BI berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategi peta pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu.
Saat tahun politik, Rudy Bambang menyampaikan bahwa pihak BI akan semakin rajin melakukan sosialisasi program "Bangga, Cinta, dan Paham Rupiah". Adapun, uraian dari kampanye tersebut sebagai berikut, yaitu:
Cinta Rupiah
Cinta Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat mengenal karakteristik dan desain uang asli, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga diri dari kejahatan uang palsu.
Bangga Rupiah
Bangga Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan Indonesia, dan alat pemersatu bangsa.
Paham Rupiah
Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsi sebagai alat penyimpan nilai kemampuan.
Selain itu, Nugroho Joko Prastowo, Kepala Kantor Perwakilan BI Kota Solo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dengan melakukan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
BI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian uang dapat membantu masyarakat dalam melakukan klarifikasi uang palsu. Terdapat hal-hal yang harus dilakukan ketika masyarakat menemukan uang palsu sebagai berikut.
Saat Bertransaksi
- Tolak dan jelaskan secara sopan terkait keraguan keaslian uang.
- Minta pihak pemberi memberikan uang lain sebagai pengganti dan lakukan pengecekan ulang.
- Sarankan pihak pemberi melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari uang palsu.
Setelah Bertransaksi
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang palsu.
- Melaporkan uang palsu dalam bentuk fisik kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.
RACHEL FARAHDIBA R I MARTHA WARTA SILABAN I PUSPITA AMANDA SARI
Pilihan Editor: BI Waspadai Peredaran Uang palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu