TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan akan melaporkan dua dana pensiun alias Dapen milik perusahaan negara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan ini.
"Rencana di Desember ini, ada dua lagi yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung," kata Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.
Tapi, Erick menolak membeberkan Dapen BUMN mana yang akan dilaporkannya ke Kejaksaan Agung. Erick juga tidak menyebut sektor perusahaan pelat merah tersebut.
"Tunggu BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), saya enggak boleh mendahului," ujar Erick ketika ditanyai lagi usai rapat.
Erick menjelaskan, pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan dana pensiun BUMN melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah kelolaan holding perusahaan pelat merah di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi IFG.
"Sehingga nanti Dapen ini benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan akan sehat," ucap Erick Thohir.
Sebelumnya pada Oktober lalu, Kementerian BUMN bersama BPKP telah melaporkan 4 Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung. Keempatnya adalah Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Saat itu Erick Thohir mengaku kecewa lantaran ada dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) yang dikelola BUMN. Apalagi dari 48 dapen yang ada, 70 persen di antaranya dalam kondisi tidak sehat.
"Saya kecewa dan sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, tentu hasilnya kurang karena dirampok oknum biadab," ujar Erick dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kerugian Rp 300 miliar akibat penyelewengan dana pensiun itu baru dugaan awal yang didapatkan dari perhitungan yang saat ini progresnya baru mencapai 10 persen.
"Kami tidak bisa tentukan (saat ini). Tapi yang pasti (kerugiannya) lebih dari Rp 300 miliar," ucap Burhanuddin.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan