TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu, 29 November 2023 mengatakan tahun depan merupakan tahun terakhir kabinet Indonesia Maju. Dia mengungkap bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003, defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama. Jumlah kumulatif untuk defisit APBN dan APBD ini dibatasi tidak lebih dari tiga persen dari PDB tahun yang bersangkutan.
Menurut Wamenkeu yang dikutip dari kemenkeu.go.id, defisit APBN ini menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan. Belanja negara yang ditargetkan mencapai Rp 3.000 Triliun pada tahun 2023 akan dimaksimalkan dalam mendorong dunia usaha dalam menghadapi era suku bunga tinggi.
Alokasi belanja negara akan dioptimalkan untuk menahan dampak inflasi, menjaga daya beli masyarakat, menguatkan belanja yang berkualitas, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan, dan melakukan akselerasi pembangunan.
Walau begitu, defisit APBN harus dikelola dengan hati-hati karena defisit di bawah 3 persen akan lebih cepat mencapai upaya konsolidasi fiskal. Dalam konteks membangun negara, dilansir melalui wartapemeriksa.bpk.go.id, defisit merupakan hal wajar yang hampir dialami semua negara.
Perhitungan defisit ini dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi makro yang kemudian menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Defisit ini biasanya dibiayai dari utang, oleh karena itu, ada dua hal yang harus dikendalikan. Yaitu, jumlah defisit anggaran dan jumlah total utang untuk menutup defisit.
Begitu juga penentuan batasan defisit ini, pemerintah pusat dan daerah ditetapkan digabung menjadi 3 persen. Dengan tujuan defisit ini tidak membawa dampak negatif pada kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan menengah. Dari income statement yang berbasis akrual, bukan kas, jumlah beban yang dibayarkan dengan uang yang dikeluarkan bisa berbeda.
Metode pencatatan transaksi akuntansi yang digunakan adalah berbasis kas. Yang artinya, uang yang masuk akan diakui sebagai pendapatan apabila dana sudah masuk ke kas negara. Maka melalui metode ini, pembelanjaan pada suatu barang yang belum digunakan, tidak akan dikategorikan sebagai belanja.
Jika defisit ini sudah atau akan melewati batas, pemerintah bisa memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran pada belanja yang sudah dilakukan. Maka, ketika itu, pembayarannya ditahan terlebih dahulu.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | SETKAB | BPK
Pilihan editor: Defisit APBN 2024 Didesain 2,29 Persen, Sri Mulyani Janji Pembiayaan Akan Terus Dijaga