TEMPO.CO, Jakarta - Tercatat 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan upah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Adapun UMP berlaku bagi seluruh pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Berdasarkan pantauan Tempo, rata-rata kenaikan UMP 2024 secara nasional sebesar 2 sampai 4 persen. Berikut rangkuman 10 provinsi dengan upah paling tinggi.
- DKI Jakarta
UMP 2024 DKI Jakarta adalah Rp 5.067.381. Besarannya naik 3,3 persen atau sebesar Rp 167.223 dibandingkan tahun lalu.
- Papua
UMP 2024 Papua adalah Rp 4.024.270. Angka ini pun naik Rp 159.574 atau 4,14 persen dibandingkan UMP Papua pada 2023.
- Bangka Belitung
UMP 2024 Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000. Ini juga naik Rp 139.904 atau sebesar 4,06 persen dibandingkan tahun lalu.
- Sulawesi Utara
UMP 2024 Sulawesi Utara adalah Rp 3.545.000. Angka ini naik Rp 57.920 atau sebesar 1,67 dibandingkan pada 2023.
- Aceh
UMP 2024 Aceh naik 1,38 persen atau Rp 47.757 dibandingkan 2023 menjadi Rp 3.460.672
- Sumatera Selatan
UMP 2024 Sumatera Selatan adalah Rp 3.456.874. UMP Riau naik tipis yakni Rp 52.629 atau 1,55 persen dibandingkan UMP Sumatera Selatan pada 2023.
- Sulawesi Selatan
UMP 2024 Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.434.298,00. Besar upah ini naik 1,45 persen atau Rp 49.797 dibandingkan tahun lalu.
- Kepulauan Riau
UMP 2024 Kepulauan Riau sebesar Rp 3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen atau Rp 127.933 dibandingkan UMP Kepulauan Riau 2023.
- Kalimantan Utara
UMP 2024 Kalimantan Utara sebesar Rp 3.361.653. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp 110.653 dari UMP tahun lalu Rp 3.251.000.
- Kalimantan Timur
UMP 2024 Kalimantan Timur adalah Rp 3.360.858. Kenaikannya sebesar Rp 159.459 atau 6,20 persen dibandingkan 2023.
Pilihan Editor: Prabowo Subianto Janjikan Swasembada Energi: Stop Impor BBM