TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada buruh/pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi korban PHK dengan pemberian manfaat berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, pelatihan kerja, hingga konseling.
Lantas, bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat pengajuan manfaat JKP.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang telah mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Pekerja pada PK/BU skala usaha kecil dan mikro dengan minimal mengikuti 3 program, meliputi JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PU) pada badan usaha program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti.
- Belum bekerja kembali sebagai buruh/pekerja dalam segmen PU.
- Berkomitmen aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.