TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2024 pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.
UMP DIY tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau sekitar Rp 2,13 juta. Upah minimum tersebut naik sebesar Rp 144 ribuan dibanding UMP DIY tahun 2023.
Dalam keterangannya, Sultan menyatakan penetapan itu mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar atau akademisi.
"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," kata Sultan melalui keterangan yang dibacakan Sekretaris DIY Beny Suharsono
Perhitungan UMP DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DIY itu mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY. Khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok. Sejumlah komoditas bahan pokok itu dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh.
Selain itu, penetapan UMP sebelumnya merasionalisasikan nilai inflasi yang bersumber dari data badan pusat statistik (BPS) pada kelompok komoditas. Antara lain makanan, minuman, dan tembakau (kelompok makanan) sebesar 5,97 persen. Lalu kelompok bukan makanan yakni kesehatan sebesar 5,42 persen.
Berdasarkan hal tersebut, unsur pakar/akademisi Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,7 persen. Yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Terhadap perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY.
Setelah penetapan UMP DIY, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Lalu bagaimana tanggapan kalangan buruh soal kenaikan UMP Provisi DI Yogyakarta tersebut?
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menyatakan kalangan buruh menolak kenaikan UMP dan UMK tersebut. Pasalnya, dalam menghitung nominal kenaikan upah menggunakan dasar PP 51/2023 yang tidak memasukkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Padahal, kata Irsad, seharusnya penetapan UMP dan UMK DIY menggunakan survei KHL. Walhasil, pertimbangan PP hanya akan membuat buruh kembali terpuruk, upah minimumnya lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak.
"Jika tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah.
Sebagaimana diketahui pasal-pasal dalam PP tersebut menghambat kenaikan upah minimum," kata ucap Irsad.
Sebelumnya, para buruh menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2024 Kota Yogyakarta Rp. 4.131.970, Kabupaten Sleman Rp. 4.099.637, Kabupaten Bantul Rp. 3.708.600, Kabupaten Kulonprogo Rp 3.590.617 dan Kabupaten Gunungkidul Rp. 3.169.966. Sedangkan dalam hitungan buruh, besaran UMP 2024 dengan memperhatikan KHL minimal sebesar Rp 4 juta.
Pilihan Editor: UMP Jawa Barat 2024 Hanya Naik Rp 70 Ribu, Pekerja: Tidak Sebanding dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok