Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan HB X Tetapkan UMP Yogyakarta 2024 Naik Rp 144 Ribu, Buruh: Orientasinya Masih Upah Murah

image-gnews
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2024 pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.

UMP DIY tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau sekitar Rp 2,13 juta. Upah minimum tersebut naik sebesar Rp 144 ribuan dibanding UMP DIY tahun 2023.

Dalam keterangannya, Sultan menyatakan penetapan itu mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar atau akademisi.

"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," kata Sultan melalui keterangan yang dibacakan Sekretaris DIY Beny Suharsono

Perhitungan UMP DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Penetapan UMP DIY itu mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY. Khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok. Sejumlah komoditas bahan pokok itu dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh.

Selain itu, penetapan UMP sebelumnya merasionalisasikan nilai inflasi yang bersumber dari data badan pusat statistik (BPS) pada kelompok komoditas. Antara lain makanan, minuman, dan tembakau (kelompok makanan) sebesar 5,97 persen. Lalu kelompok bukan makanan yakni kesehatan sebesar 5,42 persen.

Berdasarkan hal tersebut, unsur pakar/akademisi Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,7 persen. Yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Terhadap perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah penetapan UMP DIY, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023.

Lalu bagaimana tanggapan kalangan buruh soal kenaikan UMP Provisi DI Yogyakarta tersebut?

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menyatakan kalangan buruh menolak kenaikan UMP dan UMK tersebut. Pasalnya, dalam menghitung nominal kenaikan upah menggunakan dasar PP 51/2023 yang tidak memasukkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Padahal, kata Irsad, seharusnya penetapan UMP dan UMK DIY menggunakan survei KHL. Walhasil, pertimbangan PP hanya akan membuat buruh kembali terpuruk, upah minimumnya lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak.

"Jika tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah. 
Sebagaimana diketahui pasal-pasal dalam PP tersebut menghambat kenaikan upah minimum," kata ucap Irsad.

Sebelumnya, para buruh menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2024 Kota Yogyakarta Rp. 4.131.970, Kabupaten Sleman Rp. 4.099.637, Kabupaten Bantul Rp. 3.708.600, Kabupaten Kulonprogo Rp 3.590.617 dan Kabupaten Gunungkidul Rp. 3.169.966. Sedangkan dalam hitungan buruh, besaran UMP 2024 dengan memperhatikan KHL minimal sebesar Rp 4 juta.

Pilihan Editor: UMP Jawa Barat 2024 Hanya Naik Rp 70 Ribu, Pekerja: Tidak Sebanding dengan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

3 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

6 hari lalu

Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut nonton bareng atau Nobar Piala Asia U-23 2024 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta Senin petang 29 April 2024. Dok.istimewa.
Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

Sultan HB X lesehan bersama warga dijamu bakmi godog saat nobar pertandingan semifinal Indonesia vs Uzbekistan di PIala Asia U-23.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

18 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

20 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

Ribuan warga tampak berbaris mengular untuk bertemu Sultan HB X untuk open house sejak pagi hingga jelang tengah hari, Selasa 16 April 2024


Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

22 hari lalu

Prosesi Grebeg Syawal yang digelar Keraton Yogyakarta di Masjid Gedhe Kauman Kamis 11 April 2024. Dok.istimewa
Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

Tahun ini, tradisi Grebeg Syawal tidak lagi diperebutkan tapi dibagikan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Bagaimana sejarah Grebeg Syawal?


78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

33 hari lalu

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebar udik-udik bagian dari acara Kondur Gongso di Masjid Agung Gedhe, Yogyakarta, (23/1). Upacara Kondur Gongso merupakan upacara dalam menyambut Maulud Nabi. TEMPO/Subekti
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.


Tak Beri Wejangan Khusus soal Kemenangan Prabowo-Gibran, Sultan HB X: Semoga Sukses Jalankan Tugas

45 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Tak Beri Wejangan Khusus soal Kemenangan Prabowo-Gibran, Sultan HB X: Semoga Sukses Jalankan Tugas

Gubernur DIY Sultan HB X turut memberi selamat kepada Prabowo-Gibran atas kemenangan pemilu presiden 2024.


Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

53 hari lalu

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

PT PLN (Persero) menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.


Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

53 hari lalu

Sambut Ramadan, PLN Tebar Promo Tambah Daya Listrik di Bulan Berkah

Promo ini menjadi salah satu langkah hemat pelanggan untuk menyambut bulan Ramadan 2024.