TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) Ezrinal Azis menanggapi pernyataan manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur yang membantah ada kerugian di Dana Pensiun Pupuk Kaltim alias Dapen PKT.
"Terkait bantahan Humas PKT bahwa dana pensiun tidak merugi, pembuktiannya adalah dengan data, bukan dengan kata," ujar Ezrinal lewat keterangannya pada Tempo, dikutip Senin, 20 November 2023.
Dia menuturkan, Laporan Keuangan Dana Pensiun PKT pada 2016 menyatakan telah terjadi kerugian released atau nyata akibat penjualan saham saham bluechip sebesar Rp 134 miliar.
Ezrinal menilai kerugian ini bersifat ganda karena hasil penjualan itu diserahkan ke asuransi Jiwasraya untuk melunasi pembayaran anuitas. Padahal, pengurus sebelumnya dan Jiwasraya telah menyepakati bahwa pelinasan akan dilakukan dalam tiga tahap pembayaran.
"Hal ini menyebabkan Dapen PKT mengalami kesulitan likuiditas yang parah," kata Ezrinal.
Dia menceritakan, pada awal 2020 staf Dana Pensiun PKT menginformasikan kemungkinan tidak bisa lagi membayarkan anuitas pensiunan dalam beberapa bulan. Ini lantaran program dana pensiun berubah menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Perubahan program ini menyebabkan Dana Pensiun PKT harus mengalihkan seluruh cadangan pensiun dengan membeli anuitas Jiwasraya. Sehingga perlu cashflow yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
"Kerugian ketiga, Dapen PKT kehilangan opportunity dari trading saham yang selama ini menjadi penyumbang terbesar keuntungan sekitar 25-30 persen," ujar dia.
Selain itu, dia menyayangkan penjualan saham Dapen PKT sebesar 5 persen di PT KPI. Sebab penjualan dilakukan saat kondisi PT KPI lebih sehat, serta kepengurusan sebelumnya telah menaikkan benefit kepemilikan saham berupa kompensasi hak offtake sebesar 240 persen hanya beberapa bulan sebelum saham dijual.
"Lebih sedih lagi ketika mengetahui bahwa saham tersebut dijual dibawah harga appraisal sebelumnya pada 2015 dan jauh dibawah harga pasar atau book value-nya dengan perkiraan rugi sekitar Rp 110 miliar," klaim Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2013-2016 ini.
Dia menuturkan, kerugian-kerugian tersebut menyebabkan manfaat pensiun peserta turun hingga 20 persen pada 2017. Ini lantas menimbulkan kegaduhan dan berujung ke proses hukum.
Selama proses hukum, lanjut dia, Kejaksaan Agung menyita aset berupa 12 bidang tanah di Subang, 11 bidang tanah di Wonosari, serta 30 unit kondotel di Bali dengan total Rp 42 miliar. Ezrinal mengklaim, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2019 menetapkan barang bukti antara lain aset-aset yang disita agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dapen PKT.
"Namun, hingga saat ini aset-aset itu belum dikembalikan," kata Ezrinal
Adapun putusan pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST. Dia menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2020.
Kerugian selanjutnya adalah karena piutang pihak ketiga yang belum dibayar pada 2016 sebesar Rp 136 miliar. Ini terkait pembelian saham LCGP. "Berdasarkan perjanjian notariil pada 21 Mei 2016, PT SMS berjanji membeli kembali seluruh saham LCGP yang dimiliki Dana Pensiun PKT," ucap dia.
Namun, hingga saat ini pembelian kembali saham LCGP belum dilakukan. PT SMS menyebut telah menyerahkan aset berupa lahan tambang di Banten sebesar Rp 96 miliar. Tapi, lanjut Ezrinal, aset itu juga belum diberikan.
"Jadi total kerugian Rp 422 miliar," tutur Ezrinal.
Dia melanjutkan, FP3K terus menyuarakan pengembalian aset-aset tersebut baik kepada pengurus dan pendiri Dana Pensiun Pupuk Kaltim, serta Otoritas Jasa Keuangan. Ezrinal menyebut, hanya pengurus Dapen PKT yang bisa mengupayakan pengembalian aset-aset itu karena legal standing kepemilikan aset berada di Dana Pensiun Pupuk Kaltim.
Oleh sebab itu, dia pun meminta pengurus untuk diberi kuasa agar bisa ikut membantu mengupayakan pengembalian aset-aset tersebut. Tapi, klaim dia, pengurus Dapen PKT menolak melalui surat No.385/DP-KB/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021.
Dia pun heran dengan sikap pengurus yang terkesan ogah mengupayakan pengembalian aset-aset. Padahal aset-aset tersebut merupakan hak Dapen PKT, yang berarti juga hak pensiunan.
"Apabila aset-aset tersebut dapat kembali, akan sangat berarti baik bagi pendiri untuk membayarkan iuran berikutnya maupun bagi pensiunan, karena dapat menambah cadangan berdasarkan POJK No 8 tahun 2018 Pasal 50-51," ucap Ezrinal.
Lebih jauh, dia menyatakan pihaknya tidak menyasar Pupuk Kaltim. Tapi justru pengurus Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode sebelumnya dan periode ini yang menurut dia tidak serius mengupayakan pengembalian aset.
Tempo lantas mengonfirmasi kepada Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim Sutrisna. Sutrisna mengatakan hal yang dikatakan Ezrinal adalah fitnah.
"Memangnya saya harus melaporkan kerjaan saya ke dia? Dia sudah tidak hubungan lagi dengan Dapen PKT dan PKT," ujar Sutrisna lewat pesan WhatsApp pada Tempo.
Menurut Sutrisna, FP3K adalah forum pensiunan PKT yang liar. Adapun organisasi pensiunan yang resmi adalah Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim atau PPPKT yang diketuai Bowo Kuntohado.
Pilihan Editor: Wamen BUMN Ingatkan Tanggung Jawab Hukum dan Moral dalam Pengelolaan Dana Pensiun