TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) berencana kembali memanggil Instagram untuk membahas penjualan pakaian bekas impor ilegal yang masih marak di media sosial tersebut.
Rencana itu diungkap oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana. Menurutnya, Kemenkop UKM sebenarnya sudah bertemu dengan pihak Instagram dan membahas isu pakaian bekas impor. Namun, instagram enggan melakukan take down pada akun-akun yang menjual atau mempromosikan pakaian bekas impor.
"Kita mungkin mau manggil CEO-nya ya, yang lebih tinggi lagi. Karena ini kan masalah kita punya regulasi, kita punya undang-undang, produk-produk itu ilegal, kita sudah minta di takedown tapi ya jawabannya seperti itu," ujar Temmy dalam diskusi media bertema ‘UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas’ di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, pada Jumat, 17 November 2023.
Ia menyebut, instagram hanya mau melakukan take down jika ada pelaporan secara resmi melalui sistem. "Artinya harus ada pengaduan. Kasarnya gini, kalian (pemerintah) yang cari mana akun-akun yang memang menjual produk ilegal, laporkan ke kami (instagram), kami yang takedown. Kalau gitu masa kerjaan saya cari akun instagram setiap hari," kata Temmy.
Temmy mengatakan, seharusnya platform seperti instagram mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi mengenai larangan penjualan pakaian bekas impor.
Rencana Menteri Teten bertemu CEO TikTok