"Pemerintah tidak konsisten," kata Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri, Bambang Soesatyo, Departemen Keuangan saat dihubungi Tempo, Rabu (3/6).
Akibat patokan suku bunga 12 persen untuk surat berharga, maka perbankan cenderung memilih membeli surat berharga daripada menyalurkan kredit. Padahal kalau pemerintah ingin perkembangan sektor riil, kebijakan ini harus diselaraskan. Sehingga, perbankan menurunkan suku bunga kredit seiring penurunan BI Rate.
Dia menambahkan, selisih antara suku bunga acuan bank Indoensia dengan bunga kredit perbankan juga terlalu besar. BI Rate sebesar 7 persen, sementara bunga kredit antara 13 sampai 20 persen, sehingga ada selisih sekitar 7-8 persen.
Bambang menilai perbankan mengambil untung terlalu banyak. Padahal, jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, selisih suku bunga acuan bank sentral dengan perbankan hanya antara 2-3 persen.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan pada Rabu ini suku bunga acuan bank sentral atau BI Rate kembali dipangkas untuk ketujuh kalinya sejak Desember 2008. Kali ini suku bunga acuan dipotong 0,25 persen menjadi 7 persen.
Angka ini merupakan tingkat terendah sejak suku bungan acuan diperkenalkan sebagai instrumen moneter pada Agustus 2005. Total bunga yang telah dipangkas sejak Desember hingga saat ini sebesar 250 basis point atau 2,5 persen.
NIEKE INDRIETTA