- Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) demi menjaga netralitas selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan penerbitan SKB tersebut. “Iya benar, ada di SKB 5 instansi tentang netralitas ASN,” katanya, laman Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 16 November 2023.
Berikut sepuluh pose jari tangan yang sebaiknya dihindari ASN menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024:
- Pose dengan mengangkat jempol.
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.
- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Rancangan JETP Masih Belum Serius dalam Mendukung Transisi Energi…