TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuka lowongan kerja untuk staf dengan perjanjian kerja waktu tetap (PKWT). Apa saja persyaratannya?
"OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," tulis OJK dalam akun Instagram resminya pada Rabu, 15 November 2023.
Periode pendaftarannya mulai hari ini hingga 19 November 2023 pukul 23:59. Pelamar terpilih nantinya akan ditempatkan di Jakarta.
Resume dan lamaran bisa dikirim di laman ojk.experd.com. Berikut adalah persyaratannya:
Pendidikan
Pendidikan minimal lulusan S1 atau setara di dalam dan/atau luar negeri. Indeks prestasi kumulatif atau IPK minimal 3,00 dari skala 4.
Adapun jurusan yang dibutuhkan adalah Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.
Pengalaman bekerja
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan. Selain itu, kandidat yang memiliki pengalaman kerja di lembaga jasa keuangan, khususnya yang terkait dengan audit atau pengawasan, akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Sertifikat
Kandidat yang memiliki sertifikat berupa Certified Information/Systems Security Professional (CISSP), Certified Information Security Manager (CISM), Certified Information Systems Auditor (CISA), Certified Financial Planner (CFP), atau Chartered Financial Analyst (CFA) minimum level 1 akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Keterampilan Bahasa
Pelamar mampu berbahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan. Ini dibuktikan dengan sertifikat bahasa.
Batas Usia
Usia maksimal kandidat adalah 30 tahun per 1 November 2023.
Pilihan Editor: Bank Mandiri Buka Pendaftaran Mahasiswa Bertalenta Digital, Bisa Dapat Golden Ticket Jadi Pegawai