TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyoroti kewenangan Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum 2024. Ia menyebutkan ada indikasi kuat kenaikan upah minimum terkait dengan pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Trubus pun menilai kenaikan upah minimum lebih banyak politisnya. "Saya lihat itu penguatan Dewan Pengupahan itu kewenangannya tinggi sekali," ujar Trubus saat dihubungi pada Ahad, 12 November 2023.
Akibat kewenangan yang dipolitisasi itu, Trubus khawatir, kenaikan upah di tengah iklim dunia usaha yang tidak baik-baik saja seperti saat ini hanya akan semakin menambah berat beban pengusaha. "Sekarang aja pengusaha banyak yang klenger dengan kondisi pajak yang tinggi dan iklim usaha enggak baik-baik saja."
Sebagai informasi, formula baru penghitungan upah minimum termaktub dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan tiga variabel. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada Pasal 26 Ayat 7 mengatakan indeks tertentu ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penentuan nilai indeks tertentu ini dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan indeks tertentu dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," begitu bunyi Pasal 26 Ayat 8.
Sebelumnya diberitakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa upah minimum 2024 akan naik. Adapun upah minimum ini terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ida juga meminta para kepala daerah untuk mengumumkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat 21 November 2023 untuk UMP, dan paling telat 30 November 2023 untuk UMK.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pernyataan pemerintah yang memastikan kenaikan upah minimum sebagai bentuk kebohongan publik. Sebab, dalam sejumlah pasal pada beleid tersebut dimungkinkan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia lalu mencontohkan pada Pasal 26 Ayat 9 PP 51/2023 yang menyebutkan, "Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan nil, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."
Iqbal menyebut, hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat 5 yang menyebut "jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."
Menurut Iqbal, frasa 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti upah minimum tidak mengalami kenaikan.
Pilihan Editor: Apindo Sebut Penetapan Upah Minimum Negara Lain Tak Seheboh di RI