Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pj Bupati Sorong yang Terjaring OTT KPK Klaim Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kedua kanan) didampingi Isteri (kiri) dibawa menuju Bandara DEO Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin 13 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Penjabat Bupati Sorong, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Efter Segidifat, serta seorang pemeriksa BPK Papua Barat sekitar pukul 03.00 WIT di kediaman Bupati Sorong. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kedua kanan) didampingi Isteri (kiri) dibawa menuju Bandara DEO Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin 13 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Penjabat Bupati Sorong, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Efter Segidifat, serta seorang pemeriksa BPK Papua Barat sekitar pukul 03.00 WIT di kediaman Bupati Sorong. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pejabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Moso. “Benar tim KPK, Minggu, 12 November 2023 dini hari lakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang melakukan korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 13 November 2023. Lantas, berapa harta kekayaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso? 

Harta Kekayaan Yan Piet Moso

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), Yan Piet Moso pertama kali menyampaikan kepemilikan aset atas nama dirinya ketika menjadi calon Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 24 juta per 31 Desember 2019. 

Yan selanjutnya kembali menyerahkan LHKPN secara rutin ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Mental Spiritual di Sekretariat Daerah Pemprov Papua Barat. Jumlah hartanya setiap tahun terus meningkat, yaitu Rp 25,5 juta pada 31 Desember 2020 dan Rp 37,7 juta pada 31 Desember 2021. 

Adapun harta kekayaan Yan Piet Moso berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022 sebesar Rp 49,2 juta, dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: -

-    Alat transportasi dan mesin: -

-    Harta bergerak lainnya: Rp 34.200.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 15.000.000.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

Yan mengaku tidak memiliki properti dalam bentuk tanah dan bangunan. Dia juga menyebut dalam LHKPN-nya bahwa tidak memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dia pun tidak mempunyai aset berupa surat berharga dan tidak menanggung utang piutang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gaji Yan Piet Moso

Sementara, pemberian gaji bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP No. 16 Tahun 1993. 

Besaran gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten/kota adalah Rp 2,1 juta per bulan. Selain itu, sebagai PJ bupati, Yan Piet Moso juga berhak menerima tunjangan jabatan dan tunjangan jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Terkait ketentuan pemberian tunjangan jabatan bagi bupati tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp 3.780.000 per bulan. 

Dengan demikian, Yan Piet Moso bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp 5.880.000 per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain sebagaimana hak keuangan pada PNS. 

Selain itu, bupati juga mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selain gaji pokok, komponen dari gaji ke-13 dan THR bagi kepala daerah meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Kemudian, mengacu pada PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Yan Piet Moso juga berhak menerima rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, kendaraan dinas dan biaya perawatannya, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. 

Biaya penunjang operasional yang dimaksud adalah untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, koordinasi, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yaitu berkisar Rp 125 juta hingga Rp 600 juta.  

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

2 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

3 jam lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

5 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

7 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

8 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

8 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

9 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

10 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.