Hingga saat ini, KPP Pratama Solo telah memblokir sebanyak 115 rekening wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak. Atas pemblokiran itu telah dilakukan penyitaan rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.
Selain itu, terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dilaksanakan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir. Dengan tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Bayu Hariadi menambahkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
"Jadi proses selanjutnya dari penyitaan ini adalah kami proses lelang, kecuali wajib pajak bisa melunasi utang pajaknya," ucap Bayu.
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Bakal Operasikan Rute Penerbangan Denpasar-Sorong Pulang Pergi